Korupsi BPJS, Dirut RSUD Batubara Divonis 5 Tahun 6 Bulan

sentralberita|Medan~Direktur RSUD Kab. Batubara, Marliana Lubis divonis 5 tahun 6 bulan penjara (66 bulan). Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BPJSTahun 2014-2015.
Vonis disampaikan Hakim Ketua Mian Munthe di Ruang Cakra 3, tanpa dihadiri terdakwa (inabsensia), Jumat (16/10).
“Menghukum terdakwa dengan pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara,” tandas hakim.
Dalam amar putusan hakim, terdakwa juga dibebani denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.096.321.495. Bila tidak dibayar akan ditambah hukuman 2 tahun 9 bulan penjara.
“Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar hakim.
Disebutkan hakim terdakwa secara melawan hukum sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan saksi Khairunissa, Ahmad Fahmi, Enilawati Ambarita, dan Rianti (berkas perkara terpisah).
Vonis yang dijatuhkan hakim, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hadi Nur dari Kejari Batubara.
Usai persidangan, Hakim Mian Munthe mengatakan, persidangan dilaksanakan secara inabsensia, sebab terdakwanya tidak pernah dihadirkan di persidangan.
“Terdakwa tidak pernah hadir, makanya sidang inabsensia,” ucap Mian.
JPU Hadi Nur juga menjelaskan, terdakwa tidak dapat dihadirkan di persidangan karena tidak berada di tempat. “Kita tidak dapat menghadirkan terdakwa, karena telah melarikan diri,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, kasus korupsi itu bermula tahun 2014-2015 di RSUD Batubara yang beralamat di Jl. Datuk Kubah, Desa Kuala Gunung Kec. Lima Puluh Kab.Batubara.
Terdakwa tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku Direktur RSUD Batubara untuk mengevaluasi alur penarikan dana hasil klaim BPJS.
Terdakwa tidak pernah mengevaluasi kinerja dari Tim JKN RSUD Batubara dan terkait dengan mekanisme penarikan dana hasil klaim tersebut.Terdakwa memerintahkan para bendahara, langsung mencairkan dana hasil klaim, sehingga tidak sesuai prosedur dan tanpa disertai dengan Rancangan Kerja Anggaran. (SB/FS).