Terlibat Peredaran Narkoba, Husin Syukri Dihukum 9 Tahun Penjara
Medan –
Majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Pardamean Batubara menghukum Husen Syukri (40) selama 9 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 10 miliar subsider 3 bulan penjara. Warga Jalan Griya Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa ini dinyatakan terbukti memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 25 butir.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Husen Syukri selama 9 tahun dan denda Rp 10 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan,” tandas hakim Syafril dalam sidang online (teleconference) di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/10) sore.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, sudah pernah dihukum dalam kasus narkotika dan tidak mengakui perbuatannya. “Selama proses persidangan, terdakwa juga tidak kooperatif. Sedangkan hal meringankan tidak ada,” cetus Syafril.
Perbuatan terdakwa Husen Syukri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Arizal dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, kompak menyatakan pikir-pikir.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU selama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan penjara. Dalam berkas terpisah, dua terdakwa lain yakni M Amin dan Tri Utari dihukum masing-masing selama 7 tahun penjara. Keduanya juga divonis untuk membayar denda Rp 10 miliar subsider 4 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho, terdakwa Husen Syukri ditangkap atas pengembangan penyidikan petugas Polsek Medan Timur terhadap kedua rekannya yang lebih dulu diamankan.
Petugas lebih dulu menangkap Muhammad Amin dan Tri Utami (berkas terpisah) pada Rabu (4/3) sekira jam 03.00 WIB, di pinggir Jalan Mongonsidi Kecamatan Medan Polonia. Setelah digeledah, petugas menemukan pil ekstasi sebanyak 25 butir.
“Berdasarkan hasil interogasi, ekstasi tersebut diperoleh dari terdakwa dengan cara dihubungi melalui telepon. Petugas kemudian menetapkan terdakwa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berhasil lolos dari kejaran,” ujar JPU.
Setelah mendapat informasi keberadaan terdakwa, petugas melakukan koordinasi dengan Polsek Tanjung Morawa. Husen pun berhasil dibekuk dari kediamannya. (SB/01/FS)