Sidang PK Masuki Tahap Akhir, Kesimpulan Eldin Tidak Bersalah Dan Harus Dibebaskan

sentralberita|Medan~Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin melalui kuasa hukumnya Junaidi Matondang, memasuki tahap kesimpulan dari para pihak, baik dari pemohon Dzulmi Eldin maupun termohon JPU KPK di PN Medan,Rabu (14/10).
Berdasarkan pantaun,sidang tidak berlangsung lama. Setelah jaksa KPK dan kuasa hukum Eldin menyerahkan kesimpulannya, majelis hakimpun langsung menutup persidangan.
Selanjutnya kesimpulan dan berita acara persidangan akan diajukan ke MA untuk diputuskan.
Usai persidangan, kuasa hukum Eldin, Junaidi Martondang kembali menegaskan,terdapat novum (keadaan baru) yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Dan sebaliknya,Junaidi Matondang juga menjelaskan, sesungguhnya sama sekali tidak terdapat satu pun bukti kalau Dzulmi Eldin ada memerintahkan saksi Samsul Fitri untuk meminta uang kepada para Kepala OPD/Kepala Dinas.
“Jelas rincian dan jumlah uang yang
konon telah diserahkan atau dinikmati oleh atau digunakan untuk Eldin maka perbuatan saksi Samsul Fitri yang meminta dan menerima uang dari para OPD Pemkot Medan adalah tidak dapat turut dibebankan pertanggung jawaban hukum/pidananya kepada pemohon PK, jelasnya.
“Majelis Hakim a quo telah salah menerapkan hukum pembuktian, sebab terdapat saksi–saksi yang keterangannya dijadikan sebagai pertimbangan hukum, sedangkan
dalam faktanya para saksi tersebut tidak pernah memberikan keterangan di
persidangan,” bebernya.
Karena itu Junaidi Matondang berharap agar hakim Mahkamah Agung ( MA)dapat melihat lebih dalam kasus ini dan tidak hanya berpedoman pada putusan hakim sebelumnya.
” Ada fakta yang sesungguhnya tidak masuk dalam pertimbangan hakim sebelumnya,karena itu kami berharap hakim MA dapat menggali lebih dalam dan menemukan fakta yang hakiki dalam kasus ini,bahwa sesungguhnya klien kami tidak bersalah “,pinta Advokat senior itu.
Sedangkan dilain sisi, Jaksa dari KPK Zainal Abidin menjelaskan yang diajukan Eldin dalam PK ini tidak ada keadaan baru yang dapat di kualifikasi sebagai novum
“Alasan-alasan yang diajukan pemohon PK bersifat subjektif, dan tidak ada kekeliruan dari putusan majelis hakim,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun kepada Dzulmi Eldin. (SB/01/FS)