Pembacaan Vonis Terhadap Terdakwa Sabu Azwir Tanpa Penasihat Hukum

sentralberita|Medan ~Azwir Tanjung alias Iwir (37).Warga Jalan Amaliun Gang Bandung No.4 / Jalan Utama Gang Sadi No.40 Kelurahan Kota Maksum II Kecamatan Medan Area Kota Medan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja menjalani sidang putusan di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (13/10) sore.

Terdakwa yang berstatus tak punya perkerjaan ini menjalani sidang putusan yang dipimpin Majelis Hakim yang di Ketuai Tengku Oyong didampingi dua hakim anggota.

Azwir Tanjung yang tak didampingi kuasa hukumnya dalam dakwan JPU dinyatakan terbukti bersalah melanggara pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, terdakwa Azwir Tanjung alias Iwir
terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai perantara menjual 3,36 gram sabu dan ganja kering seberat 2,64 gram dan dihukum dengan pidana penjara selama 7 Tahun 6 Bulan

Baca Juga :  11 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Tumbang Ditembak Polsek Medan Sunggal

Selain pidana penjara terdakwa juga di denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak sanggup membayar denda dikenakan kurungan selama 3 bulan

Dalam putusan itu majelis hakim, juga mengatakan adapun yang memberatkan hukuman terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum, selain itu selama mengikuti persidangan terdakwa mengakui semua perbuatannya,” sebut majelis hakim saat membacakan nota putusan.

Menanggapi putusan terdakwa Azwir Tanjung maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina kompak menyatakan terima.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Sabrina meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa 8 Tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Miliki Sabu FP Ditangkap Team Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga

Diketahui sebelumnya terdakwa Azwir Tanjung ditangkap polisi Ditres Narkoba Poldasu pada tanggal 10 Februari 2020 sekira Jam 18.00.Wib. Dari hasil pemeriksaan dari terdakwa menemukan barang bukti sabu dan ganja.

“Narkotika jenis sabu keseluruhannya seberat 3,63 gram kemudian 2 bungkus kertas daun ganja kering keseluruhannya seberat 2,64 gram,”sebut JPU.( SB/FS)

-->