Dua Saksi Penggugat Bambang Mengaku Tidak Tahu Apa Apa
sentralberita|Medan ~Zainal Abidin saksi dari pihak penggugat mengakui tidak mengetahui perjalanan kasus utang piutang dari pihak tergugat 1, Totok Budi Istiarso Wardoyo dan penggugat Bambang Herryoeza beserta istrinya Rahuyu.
Hal itu terkuak ketika majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan mencerca para saksi yang dihadiri, di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/10).
“Apa yang anda ketahui tentang kasus ini,” tanya majelis kepada saksi Zainal Abidin
“Pada tanggal 10 April 2020, saya berada di tempat penggugat, saat melakukan mediasi,” terangnya.
“Saya melihat Kepling sama ormas berboncengan,” katanya.
Setelah itu, majelis hakim bertanya kepada saksi apa yang diketahuinya saat itu. Saksipun mengatakan masalah utang piutang.
“Utang piutang antara pak Bambang dan pak Totok,” jelas saksi.
Terus, majelis hakim bertanya, apa hasil yang didapat dari pertemuan tersebut.
“Apa hasilnya,”
“Pihak pak bambang punya etikad baik, karena maunya rumah itu dijual dulu baru dibayar utangnya, tapi kuasa pak Totok tidak setuju karena rumah itu sudah atas nama pak Totok,” katanya.
Setelah itu saksi tidak mengetahui lagi bagaimana kelanjutan dari permasalahan itu.
Disisi lain, kuasa hukum tergugat 1 Tirmizi Syah Putra, SH dari kantor penegak hukum Rita Wahyuni SH dan Rekan menanyakan kepada saksi tentang pembicaraan sebelumnya.
“Anda bilang ada etikad baik untuk membayar utang, namun minta waktu. Tapi apa anda tau kalau pak Bambang sudah diberikan waktu sebelumnya. Namun tidak juga dibayar,” tegas Tirmizi.
“Tidak tau,” ucap saksi itu. “Jadi anda tau bahwa surat rumah yang dimaksud sudah atas nama pak Totok,” jelasnya.
“Tau, karena saya saat itu menjadi penengah disitu, jadi saya melihat surat-suratnya, dan memang disitu tertulis atas nama pak Totok,” selain itu saya tidak mengetahui apapun, ucap saksi menutup kesaksian.
Demikian, setelah mendengarkan kesaksian, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda saksi dari tergugat.
Dilain tempat, seusai persidangan saat ditemui awak media, Tirmizi berharap agar pihak penggugat mengosongkan rumahnya agar dapat dijual.
“Menolak seluruh gugatan penggugat satu dan penggugat dua karena pada Intinya apa yang mereka gugat bukan hak para penggugat lagi,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, penggugat 1 dan 2 yaitu Bambang Herryoeza beserta istrinya Rahuyu. Dan untuk tergugat 1 klien dari ktr hukum Rita Wahyuni SH dan Rekan, tergugat 2 Indra dan tergugat 3-4 notaris.
Sementara itu kuasa hukum tergugat 3 dan 4 Onan Purba menyebutkan,tidak masalah dalam perjanjian utang piutang antara penggugat dengan tergugat 1 dan telah sesuai ketentuan hukum.
“Jadi kesepakatan untuk menjual rumah dan tanah yang dibuat oleh klien kami ( tergugat 3 dan 4),telah sesuai ketentuan hukum,dimana kesepkatan untuk menjual rumah tersebut dan kemudian utang dibayarkan dan sisanya diberikan kepada penggugat”,pungkasnya.(SB/FS)