Sampaikan 2 Novum, Minta MA Batalkan Putusan PN Medan, Bebaskan Dzulmi Eldin

sentralberita|Medan~Terpidana korupsi mantan walikota Medan Zulmi Eldin melalui kuasa hukumnya Junaidi Matondang menyampaikan lima bukti surat yang diantaranya merupakan novum (bukti baru), dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali ( PK) di Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,Rabu ( 7/10) dipimpin majelis hakim Mian Munthe.

Dua bukti baru tersebut berupa putusan pengadilan Tipikor pada PN Medan terhadap Samsul Fitri tanggal 4 Juni 2020, dan kemudian surat tuntutan JPU terhadap Samsul Fitri pada 4 Mei 2020 oleh JPU KPK. Sedangkan 3 surat bukti lagi sebagai bukti pendukung untuk menguatkan bukti novum tersebut.

Kedua bukti Novum yang disampaikan pemohon terdapat pada poin 2 dan 3 dari surat daftar bukti.

” Dalam novum itu jelas tercantum keterangan saksi saksi yang membuktikan kesaksian mereka dalam perkara asal pemohon PK bersifat testimonium de auditu, dan conform (bersesuaian) deggan keterangan mereka

Baca Juga :  Ribuan Green Volunteer Diberi Pembekalan PON XXI 2024 Aceh-Sumut

dalam perkara asal pemohon PK yang juga bersifat testimonium de auditu karena mereka menerangkan di persidangan, baik dalam persidangan perkara Samsul Fitri maupun dalam persidangan perkara Dzulmi Eldin, bahwa mereka tidak pernah mendengar Dzulmi Eldin memerintahkan atau

menyuruh saksi Samsul Fitri untuk me-minta2 uang kepada para Kepala OPD/ Kepala Dinas, mereka hanya mendengar cerita Samsul Fitri, dan mereka tidak pernah mengonfirmasi atau menanyakan kebenaran cerita Samsul Fitri itu kepada Dzulmi Eldin.

Oleh karena itu sesungguhnya tidak terpenuhi batas minimal pembuktian untuk menyatakan adanya kesalahan Dzulmi Eldin terkait perbuatan saksi Samsul Fitri yang me-minta-masing uang kepada para Kepala OPD / Kepala Dinas tersebut.

Sehingga sesungguhnya dalam perkara asal pemohon PK tidak terpenuhi batas minimal pembuktian untuk menyatakan kesalahan Dzulmi Eldin terkait perbuatan saksi Samsul Fitri yang meminta minta uang ke Kepala Dinas/OPD”, tandas Junaidi.

Baca Juga :  You can now play Bill Gates' first PC game and run over donkeys on your iPhone, Apple Watch

Junaidi Matondang berharap agar Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali terpidana Zulmi Eldin,membatalkan putusan majelis hakim PN Medan yang menghukum Zulmi Eldin 6tahun penjara.

Selanjutnya menyatakan perbuatan pemohon secara sah dan meyakinkan tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut,menyatakan membebaskan pemohon dari seluruh dakwaan JPU.

Usai menerima bukti dari pemohon,majelis hakim mengetuk palu dan menunda sidang Rabu mendatang (14/10) dengan agenda tanggapan JPU sekaligus kesimpulan dari para pihak.

Dalam sidang perdana pekan lalu,Junaidi kepada wartawan menyebutkan alasan dirinya menyampaikan permohonan PK kliennya.

Menurutnya,putusan hakim yang diketuai Abdul Azis tersebut sangat tidak adil dan terkesan barbar,karena banyak fakta yang diabaikan dalam pertimbangan hukumnya.(SB/FS)

-->