Miliki 199,2 Gram Sabu, Nasir Divonis 11 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Mudasir alias Nasir (33) warga Dusun III Desa Blang Buloh Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe Prop Aceh terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 199,2 gram, divonis 11 tahan penjara dan denda 1 milliar subsidir 3 bulan kurungan.
“Mengadili,menghukum terdakwa Mudasir alias Nasir karna dengan pidana penjara 11 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Gosen Butarbutar di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dewi Tarihoran di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (6/10) siang.
Tak hanya menghukum terdakwa, namun Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar hakim.
Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum, selain itu selama mengikuti persidangan terdakwa mengakui semua perbuatannya,” sebut majelis hakim saat membacakan amar putusannya
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Agustin, meminta hakim menghukum terdakwa 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, penangkapan terdakwa berawal saksi Sam Putra dan Saksi Rahmadi Siregar (Masing-masing Anggota Polri pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut) mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terdakwa menguasai Narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian sekira Jam 13.00 Wib saksi Sam Putra menghubungi terdakwa dan mengatakan “ bang ada sabu abang? aku mau mesan 2 ons” lalu terdakwa menjawab “nanti dulu lah kutanya kawanku dulu, nanti kalau udah ada kukabari lagi”
Lalu saksi Sam Putra menjawab “ya udah nanti kita jumpa di Medan aja ya” lalu dijawab oleh terdakwa “oke nanti aku berangkat ke Medan kalau udah ada sabunya”
Selanjutnya kata JPU pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira Jam 16.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Sam Putra kembali dan mengatakan “ bang, sabunya sudah ada samaku, nanti kita transaksi di Restoran Taman Keraton di Jalan Aman Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang aja yaa, harganya Rp. 100.000.000,- ya untuk 2 ons”
Mendengar kabar dari terdakwa saksi Sam Putra lalu menjawab “oke bang, bentar lagi aku gerak kesana” kemudian saksi Sam Putra dan saksi Rahmadi Siregar beserta Tim Anggota Polri pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berangkat menuju restoran Taman Keraton
Akhirnya setelah kedua belah pihak bertemu di restoran yang telah disepakati saksi langsung menanyakan pesanannya“ mana sabunya bang” lalu terdakwa menjawab “ini bang” setelah sabu diterima kemudian saksi Sam Putra dan timnya langsung mengamankan terdakwa Mudasir alias Nasir
“Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengakui sabu-sabu tersebut diperoleh dari Iwan (DPO) dan sabu-sabu tersebut dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 100.000.000,- sementara terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- rupiah,”bilang JPU.(SB/FS)