2 Wanita Pengedar Narkoba Diciduk Polisi di Rumah Kos Kosan

Sentral berita | Tebingtinggi~
Sebuah rumah kos-kosan di Jalan Salak, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi kota,Jumat malam (2/10) sekitar pukul 00:30 Wib,digerebek sat Narkoba Polres Tebingtinggi,hasilnya di dalam rumah petugas berhasil mengamankan  2 orang wanita yang di duga pengedar narkoba jenis sabu.

Kasubag Humas polres Tebingtinggi AKP.J.Nainggolan kepada wartawan mengatakan,kedua pelaku yang diamankan yaitu, Mayensi Ardani alias Yensi,(28), warga Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi beserta temannya Eva Heriani alias Eva, warga Dusun 7  Suka Jadi  Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai.

“Kedua wanita diamankan karena memiliki narkoba jenis sabu yang diduga akan diedarkan disalah satu rumah kos kosan di Jalan Salak, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi kota, ”  kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J.Nainggolan.

Baca Juga :  Ditsamapta Polda Sumut Panen Sayuran, Dukung Ketahanan Pangan Program Asta Cita

Kasubag menambahkan,selain kedua pelaku, Polisi juga berhasil menemukan 2 bungkus plastik tranaparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram yang berada diatas meja rias didalam kamar, terang Nainggolan 

Kepada petugas, keduanya mengaku sabu tersebut milik mereka yang dibeli dari Kumis (belum tertangkap), jelas Kasubag.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi, guna menjalani  proses lebih lanjut.

Kepada kedua tersangka, akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 dari UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Nainggolan. ( SB/ imran).

-->