4 Paslon Bupati di Sumut Ajukan Sengketa Pencalonan Pilkada
sentralberita|Medan~Sebanyak 4 kandidat Calon Bupati Wakil Bupati di tiga kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) sedang mengajukan permohonan sengketa tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Ke-4 tersebut merupakan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari kabupaten Nias Utara, Calon Bupati Wakil Bupati Samosir dan kabupaten Karo.
Mereka mengajukan permohonan sengketa di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten masing-masing.
Dari ke-4 kandidat tersebut, sebanyak 2 permohonan sengketa diantaranya diajukan pasangan calon dari perseorangan, sedangkan 2 permohonan lainnya diajukan dari calon Bupati Wakil Bupati dari unsur partai politik, termasuk calon Bupati dan Wakil Bupati incumbent (petahana).
Di Sumut, Pilkada serentak 2020 dilaksanakan di 23 daerah dari total 33 kabupaten/kota.
“Ya, benar. Ada 4 permohonan sengketa yang diajukan di Bawaslu kabupaten kota. Sebanyak 1 perhonan diantaranya diajukan oleh bakal pasangan calon.
Sedangkan 3 permohonan lainnya diajukan oleh pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU daerah, namun mempermasalahkan persyaratan pencalonan pasangan calon lainnya yang ditetapkan memenuhi syarat oleh KPU,”kata Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Henry Sitinjak SH, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/10).
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Nias Utara dari perseorangan, Drs. Fonaha Zega, M.AP dan Emanuel Zebua, SH., M.AP mengajukan sengketa setelah KPU Nias Utara menyatakan pasangan itu tidak memenuhi syarat terkait syarat calon Bupati Drs Fonaha Zega terkait tafsir jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dinilai tidak terpenuhi.
KPU Nias Utara menetapkan 2 pasangan calon yang memenuhi syarat menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk bertarung 9 Desember 2020.
Sedangkan Calon Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Kabupaten Karo dari perseorangan, Josua Ginting dan dr Saberina br Tarigan, mempermasalahkan penetapan KPU Karo terkait 4 pasangan calon lainnya terkait dengan syarat pencalonan dan syarat calon.
KPU Karo menetapkan 5 pasangan calon yang memenuhi syarat menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk bertarung 9 Desember 2020.
Petahana
Sedangkan dua permohonan sengketa lainnya terjadi di kabupaten Samosir. Pasangan petahana yang telah ditetapkan menjadi Calon Bupati Wakil Bupati diusung PDI-Perjuangan, Drs. Rapidin Simbolon, MM dan Ir. Juang Sinaga mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Samosir.
Pasangan ini mempermasalahkan penetapan KPU Samosir terkait salah satu pasangan calon lainnya, yakni Vandiko Gultom ST dan Drs Martua Sitanggang MM, terkait karena menilai dokumen pendaftaran yakni ijasah SMA Martua Sitanggang, dianggap tidak sah.
Sementara pasangan yang dipermasalahkan incumbent, Calon Bupati Wakil Bupati Vandiko Gultom ST dan Drs Martua Sitanggang MM, juga mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Samosir.
Pasangan calon yang diusung koalisi partai Nasdem, PKB, Golkar, Gerindra, Demokrat dan Hanura itu mempermasalahkan syarat calon Drs Rapidin Simbolon MM karena dinilai tidak jujur telah diputus bersalah terkait tindak pidana perlindungan konsumen.
Menurut Henry Sitinjak, Bawaslu di-3 kabupaten kota tersebut, saat ini tengah melakukan penelitian berkas administrasi syarat formil dan materiil permohonan sengketa tersebut.
“Keterpenuhan syarat permohonan, masih diteliti. Karena kelengkapan permohonan itu diverifikasi kembali. Seperti syarat formil berupa kelengkapan rangkap dokumen, KTP dan verifikasi syarat materiil seperti legal standing Pemohon, penilaian obyek sengketa.
Dalam waktu dekat, ke-3 Bawaslu kabupaten itu akan mengumumkan terkait keterpenuhan syarat tersebut apakah dapat atau tidaknya permohonan tersebut diregister untuk dapat selanjutnya disidangkan,”kata mantan Ketua Panwaslih Kota Medan tersebut.
Setelah itulah, dikatakan, baru kemudian Bawaslu Kabupaten kota akan menyidangkan permohonan sengketa tersebut.
Bawaslu kabupaten kota memiliki batas waktu selama 12 hari kalender untuk menyidangkan, memeriksa dan memutuskan permohonan sengketa tersebut.(SB/01)