Tiga Kali Mangkir Jadi Saksi Kaus OTT Rp2,1 M, JPU Diminta Dalami Keterlibatan Bupati Labuhanbatu

Muslim Muis, Direktur PUSHPA ( Pusat Study Pembaruan Hukum Dan Peradilan)

sentralberita|Medan ~Bupati Labuhanbatu non aktif Andi Suahimi diminta menunjukkan sikapnya selaku kepala Daerah agar taat hukum serta memberikan contoh yang baik ke masyarakat.

” Tunjukkanlah kalau seorang kepala daerah itu taat hukum,berikanlah contoh yang baik buat masyarakat,”sebut Muslim Muis,Direktur PUSHPA ( Pusat Study Pembaruan Hukum Dan Peradilan) kepada wartawan,Jum,at (2/10).

Hal tersebut berkaitan dengan mangkirnya Bupati Labuhan batu yang dipanggil sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Operasi Tangkap tangan ( OTT) terhadap dua terdakwa yakni Plt Kadis PU Paisal Purba dan Jefry Hamzah dalam kasus pembangunan Gedung D RSUD Rantauparpat yang tengah bersidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam kasus tersebut,dua terdakwa disebut meminta uang Rp.2,1 miliar lebih kepada rekanan Ilham Nasution,untuk memuluskan pengerjaan proyek .

Baca Juga :  Buka Rakorda PKK 2024, Fatoni Dorong Terciptanya Posyandu yang Kuat dan Mandiri

Menurut Muslim Muis,tiga kali pemanggilan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejaksaan negeri Labuhanbatu namun sama sekali tidak digubris oleh Bupati Andi Suhaimi,menggambarkan bahwa sang bupati tidak taat hukum.

Karena itu lanjut Muslim,sudah sepantasnya majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut mengeluarkan surat penetapan pemanggilan paksa terhadap Bupati.

“Sesuai azas peradilan yang cepat sederhana dan biaya murah seharusnya majelis hakim mengeluarkan surat penetapan pemanggilan paksa terhadap Bupati Labuhanbatu”,tegas Muslim.

Muslim Muis juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata agar jangan ragu meminta kepada JPU agar menjadikannya tersangka,bila memang cukup bukti ada keterlibatannya.

Muslim juga menyoroti sikap hakim yang sepertinya enggan untuk memanggil paksa Bupati Labuhan batu.Padahal sudah tiga kali pemanggilan resmi namun sama sekali tidak ada jawaban.

Baca Juga :  Rudiyanto Ingatkan KPU dan Bawaslu Sukseskan Pilkada Medan

” Sebenarnya ini pelecehan juga terhadap persidangan,tapi kemudian serasa aneh hakim kok seperti enggan memanggil paksa bupati ini,ada apa?,sorot Muslim.

” Kita minta hakim harus mentersangkakan Bupati Andi Suahimi,kalau memang dia terlibat dalam kasus tersebut,biar semua jelas dan transparan”,pinta Muslim.

Hal serupa juga dimintakan kepada Jaksa Penuntut Umum supaya mendalami kasus tersebut,bila ternyata Bupati Andi Suahimi terlibat dan cukup bukti,segera tetapkan menjadi tersangka.

” Jadi Jaksa juga begitu,kalau harus mendalami kasus ini,kalau memang dia cukup bukti dan terlibat dalam kasus ini tetapkan dong sebagai tersangka”,tandas Muslim.(SB/FS)

-->