3-15 Oktober 2020, Bawaslu Medan Buka Penerimaan Pengawas TPS

sentralberita|Medan~Bawaslu Kota Medan membuka penerimaan Pengawas TPS Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap SE MM, di Medan, Jumat, 2 Oktober 2020, menjelaskan, rekrutmen dibuka pada 3-15 Oktober 2020, di Kantor Panwaslu Kecamatan.

Adapun syarat Pengawas TPS adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu; dan
  15. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
Baca Juga :  Jelang Idul Adha 1446 H, Wabup Sergai Adlin Tambunan Serahkan Hewan Kurban ke PWI Sergai 

Berkas lamaran dapat diantar langsung ke Kantor Panwas Kecamatan tujuan pada 3-15 Oktober 2020, urai Payung.

Berikut alamat Kantor Panwas Kecamatan Se-Kota Medan.
Medan Amplas Jalan Selamat No 105, Kelurahan Siti Rejo III

Medan Johor alan Karya Kasih/Kasih VII Ujung No 21, Keluarahan Pangkalan Mansyur

Medan Timur Jalan Pembangunan I No 33, Kelurahan Glugur Darat II

Medan Petisah Jalan Sei Babalan No 21

Medan Polonia Jalan Langgar No 23, Kelurahan Sari Rejo

Medan Area Jalan Kolam No 80, Kelurahan Pasar Merah Timur

Medan Marelan Jalan Maharani Rraya No 56 Komplek P&K

Medan Deli Jalan Kayu Putih No 15 Link 8, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Perkuat Sinergi, Kolaborasi dan Harmoni di Sumut

Medan Belawan
Jalan Sembilang No D-18, Kelurahan Belawan Bahagia

Medan Labuhan Jalan Yos Sudarso KM 15

Medan Baru Jalan Marakas No 12, Kelurahan Titi Rantai

Medan Maimun Jalan Brigjen Katamso Lampu 1 No 10, Kelurahan Kampung Baru

Medan Perjuangan Jalan Pimpinan No 27

Medan Sunggal Jalan Balam No 3A, Kelurahan Sei Kambing B

Medan Denai Jalan Tuba 4 No 26, Kelurahan TSM III

Medan Helvetia Jalan Mawar Raya No 207, Kelurahan Helvetia Tengah

Medan KotaJalan Santun No 71, Kelurahan Sudirejo

Medan Selayang Jalan Cempaka Raya No 3B, Kelurahan Sempakata

Medan Barat Jalan Karya Gang Salak No 1, Kelurahan Karang Berombak

Medan Tuntungan Jalan Flamboyan Raya Barus No 3-6, Kelurahan Tanjung Selamat

Medan Tembung Jalan Kapten M Jamil Lubis No 13 A, Kelurahan Tembung.

-->