Seorang Komisioner KPUD Sergai Terima Berkas Soekirman-Tengku Ryan

sentralberita|Medan~Formulir pendaftaran pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Serdang Bedagai Soekirman – Tengku Ryan Novandi kembali dinyatakan tidak lengkap oleh Komisioner KPUD Serdang Bedagai.

Namun, terdapat perbedaan pendapat diantara 5 Komisioner KPUD tersebut.

Menurut Soekirman, Komisioner Bidang Hukum KPUD Serdang Bedagai Bayu Afriyanto menyatakan menerima berkas pasangan dengan jargon Beriman & Trendi tersebut.

“Namun Pak Bayu, tidak mau menandatangani berita acara penerimaan berkas tersebut, karena disenting opinionnya (pendapat berbeda dari mayoritas) tidak dimasukkan kedalam berita acara” tutur Soekirman di Kantor KPUD Serdang Bedagai (6/9/2020).

Sebelumnya, Berkas pencalonan pasangan ini juga dikembalikan pada Jumat, 4 September 2020, dinyatakan tidak lengkap karena terdapat perbedaan nama pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dengan dikertas (hard copy).

Baca Juga :  Tim URC GAS 3C Polrestabes Medan Intensifkan Patroli Hunting System Sampai Pagi

“Pak Bayu menerima berkas kami, tapi dengan catatan, harus diklarifikasi apakah berkas di sipol sudah sesuai dengan berkas yang dikertas” tambahnya.

Soekirman juga mengucapkant terima kasih kepada Pimpinan Partai pendukungnya yakni Nasdem, PAN, dan PKS.

Akan tetapi, Soekirman minta agar Zulkifli Hasan jangan berkecil hati karena KPU tidak mengakui kepemimpinannya di Sipol KPU.

“Saya mohon, agar pak Zulkifli Hasan dan pak Edi Suparno, berkenan untuk menjelaskan duduk perkara berkas kami di KPU RI” imbuhnya.

Pengacara pasangan Soekirman – Tengku Ryan Novandi, Jonizar,SH mengatakan bahwa terdapat kejanggalan diberita acara yang tidak dimasukkannya dissenting opinion Komisioner KPUD Serdang Bedagai Bayu Afriyanto.

“Intinya 4 komisioner menolak, 1 divisi hukum menerima, masalahnya opini pak Bayu tidak dituangkan dalam berita acara tersebut” imbuh Jonizar.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Dubes Denmark, Wagubsu Surya Bahas Berbagai Potensi Kerjasama

Menurutnya, Ketua KPUD Serdang Bedagai baru mengirim surat minta petunjuk ke KPU Provinsi Sumatera Utara terkait masalah ini per 6 September 2020, bukan kemaren per 4 September 2020.

Terkait masa pendaftaran, Dia melanjutkan bahwa sesuai aturan PKPU, jika calon hanya satu, maka akan dilakukan perpanjangan 3 hari yakni 10,11,12 September nanti.

“Jadi, 10,11,12 nanti kita akan mendaftar kembali, juga akan kita lakukan sengketa ke Bawaslu setelah putusan dari KPUD Serdang Bedagai” tutupnya.

Saat awak media menanyakan terkait jabatan Soekirman yang memimpin Partai Amanat Nasional Sergai, Dia menyatakan akan segera melakukan konsolidasi dan meluruskan aturan-aturan partai sesuai dengan AD/ART.(SB/01)

-->