Fraksi PAN DPRD Medan Dalam Pendapat Akhirnya Soroti Bangunan Tanpa izin

sentralberita|Medan~Bangunan tanpa izin semakin marak di kota Medan. Menurut Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Sudari ST selain merusak estetika kota juga berdampak kebocoran Pendapatan Asli Daerab (PAD) dari retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Hal ini disampaiknnya usai mengikuti paripurna pendapat akhir Fraksi Fraksi DPRD Medan tentang Perubahan APBD Pemko Medan 2020 di gedung dewan, Selasa (22/9/2020).
Sudari ST berharap Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat merealisasikan rekomendasi yang disampakan lewat paripurna.
Dicetuskan Sudari, pihaknya masih banyak menjumpai menjumpai banguna tanpa SIMB bebaa berdiri tidak tersentuh aparat penegak Perda. Sementara disisi lain masyarakat lemah yang hanya merenovasi rumah pribadi, banyak petugas yang mendatangi dan harus mengurua izin.
“Kesan yang timbul bahwa aturan pengurusan SIMB hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Sudari.
Seharusnya, dengan menjamurnya bangunan menyalah di kota Medan, ke dua OPD dimaksud harus bersinergi serta tetap kordinasi memantau dan menindak bangunan tanpa izin. “Dinas PKPPR Kota Medan supaya proaktif menindak bangunan tanpa izin dengan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP,” sebut Abdul Rahman Nasution.
Masih dalam pendapat akhir fraksi PAN yang dibacakan Abdul Rahman, Dinas PKPPR juga didesak supaya menertibkan bangunan gudang yang berada di Jl Pancing yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan. Selain melanggar aturan, keberadaan gudang mengundang mobilitas angkutan bongkar muat menyebabkan aktifitas masyarakat setempat terganggu.
Selain itu, Fraksi PAN juga menyoroti kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan. Saat ini masih banyak infrastruktur yang buruk dikawasa Medan Utara kususnya Jl Pancing Kelurahan Besar dengan kondisi badan jalan berlobang. Fraksi PAN minta kepada Dinas PU supaya memprioritaskan perbaikan Jalan dimaksud.(SB/01)