UMK Labura Hanya Formalitas

sentralberita|Labura~Upah minimum Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ternyata hanyalah formalitas atau rekayasa. Hal ini terbukti berawal dari keluhan tenaga honor Pemkab Labura yang bekerja di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pria berinisial M ini enggan dan takut jika namanya ditulis dalam media. Begitupun dirinya tetap menceritakan keluhan perihal honor mereka.

Dikatakannya, Saya dan teman – teman lainnya sebenarnya banyak mengeluh. Namun tak berani berbuat apa-apa untuk bertanyapun enggan dan takut, maklumlah namanya juga tenaga honor jika macam – macam takut dipecat. Kami hanya tahu bekerja dan soal gaji masuk ke rekening dan itulah yang diterima.

Kami bekerja sudah sejak lama dan menerima gaji sebesar Rp 1.600.000/ bulan dan dipotong iuran BPJS tenaga kerja setiap bulan sebesar Rp 150.000.

Dalam retur BPJS tenaga kerja tertera jumlah tenaga keraja/honor sebanyak 125 orang dan upah terakhir sebesar Rp.2.447.724. Anehnya, jumlah tersebut tidak pernah kami terima. Ujarnya didampingi beberapa temannya honorer.

Atas keluhan tenaga honorer atau kerap dengan istilah TKS tersebut, kemudian awak media mempertanyakan perihal tersebut pada instansi/dinas terkait.

Selasa (29/9/2020) kru media mempertanyakan pada pihak BPJS tenaga kerja dan diterima diruangan kerjanya oleh Dedi selaku Staf pemasaran perihal proses iuran setiap bulannya.

Dedi menceritakan, memang benar seluruh tenaga honor Pemkab Labura ikut menjadi peserta BPJS tenaga kerja dengan iuran setiap bulan dipotong dari gaji mereka sebesar Rp.150.000.

Peserta dapat menerima jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan kerja. Sebab uang mereka tidak akan hangus dan dapat diambil ketika mereka berhenti bekerja.ucapnya.

Baca Juga :  Manajer Tim Bersyukur Labura Hebat Juara Liga 3 Sumut

Dijelaskannya, terkait pemotongan iuran pihak BPJS tidak ada transaksi tunai. Awal kerjasama pihak BPJS tenaga kerja dengan Pemkab Labura sejak tahun 2017 dengan melakukan MoU dengan Perbup no 24 tahun 2017 dengan standar UMK Labura.

Sepengetahun saya UMK Labura tahun 2017 yaitu sebesar Rp.2.251.000 dan setiap tahunnya ada perubahan kenaikan, dan saat ini tahun 2020 sebesar Rp.2.800.000. Ujarnya.

Prosesnya penyetoran iuran melalui bendahara dinas dengan total jumlah peserta setiap dinas. Setiap gajian bendahara ke Bank Sumut, lalu mentransfer ke rekening BPJS tenaga kerja. Selebihnya ke rekening masing-masing anggota pada dinas tersebut.

Saat kru media meminta fotocopy kerjasama MoU tersebut, dikatakannya tidak berani saya karena bukan ranah saya. Minta sama pimpinan saja dan terkait dengan UMK Labura dengan jumlah gaji yang diterima honorer tanyakan lansung pada pihak Pemkab Labura.tandasnya.

Kemudian kru media menemui Bendahara Satpol PP, Ari di ruangan kerjanya mempertanyakan perihal tersebut.

Ari mengatakan, pihak kami tidak ada memotong setiap gaji anggotanya baik honorer dan PNS.Bahkan setiap anggota sebelum gajian menandatangani amprah gajinya.

Terkait pemotongan iuran BPJS tenaga kerja sebesar Rp.150.000 itu memang benar dan berjalan sejak lama. Gaji honor setiap dinas berpariasi dan itu sesuai tingkat resiko dan beban kerja. Untuk di Satpol PP sampai saat ini gaji honor total sebesar Rp.1.600.000 sudah termasuk tunjangan. Ucapnya.

Baca Juga :  HUT ke 16 Labura Habiskan Anggaran Rp. 300 Juta

Masih katanya, terkait return pada BPJS yang saat ini beredar yaitu upah terakhir sebesar Rp.2.447.724 itu standar UMK Labura. Tapi yang diterima selama ini memang bukan segitu.

Itu acuan untuk masuk peserta BPJS tenaga kerja. Semua honorer dilakukan hal yang sama. Diketahuinya, bahkan saat ini tahun 2020 UMK Labura naik sebesar Rp.2.800.000.tandasnya.

Saat kru media meminta untuk dilihat amprah gaji yang ditandatangani anggota, bendahara tersebut tak bersedia memperlihatkannya.

Tak sampai disitu, kru media juga menemui Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) guna mempertanyakan perihal tersebut dan diterima oleh Sekretaris, M. Husin diruangan kerjanya.

Husin menjelaskan, terkait masalah gaji memang dikeuangan. Prosesnya setiap dinas/instansi mengajukan permohohan yaitu SPM sesuai kebutuhan mereka. Sesuai anggaran pengajuaan mereka itulah yang kami bayarkan.

Terkait gaji honorer tanyakan pada Kepala dinas masing-masing. Sebab yang kami bayarkan total gaji keseluruhan setiap dinas. Jadi apakah itu pengajuan mereka sesuai UMK, saya tidak tahu. Sekali lagi, saya bayarkan sesuai permintaan berdasarkan permohohan mereka, ucapnya.

Saat diminta untuk memeriksa berkas SPM kembali pada dinas tersebut untuk melihat rician pengajuan gaji anggota Satpol PP. Husin menolak dengan alasan, terlalu banyak disini berkas sulit untuk memeriksanya dan kerja kami juga sedang menumpuk.tandasnya.

Diminta kepada pihak Legeslatif Labura agar mempertanyakan hal tersebut pada pihak eksekutif yaitu Pemkab Labura. Bagaimana sebenarnya terkait UMK Labura. Apakah gaji sesuai UMK Labura sudah di anggarkan di APBD. (wan)

-->