TigaPengedar Narkoba Jaringan Antar Propinsi Ditangkap BNNK Tebingtinggi

Sentral berita | Tebingtinggi~Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi berhasil menangkap 3 pelaku pengedar narkotika antar propinsi jaringan lapas Riau,dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 101 butir pil ekstasi dan 5 paket klip bening serbuk kristal yang di duga shabu.
Dalam Press release kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato, rabu (30/9) tepatnya di ruangan Aula Kantor BNNK mengatakan, barang bukti pil ekstasi yang diperoleh pelaku berasal dari ‘D’ yang saat ini berada di dalam Lapas di Provinsi Riau,dan selanjutnya kita akan melakukan penyelidikan,para ketiga pelaku Ini merupakan jaringan antar provinsi yang dikendalikan dari lapas Riau.
Menurut Kepala BNNK, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap narkotika di Dusun IV Desa Kuta Baru Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Senin 7 September 2020 petugas melakukan pemantauan disekitar rumah tersangka ‘DP’ (32) di Dusun IV Desa Kuta Baru Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai dan melihat tersangka ‘SR’ (34) warga yang sama sedang menggali tanah dengan cangkul dan kemudian masuk kesalah satu ruangan di rumah tersangka DP.
Petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah DP dan melakukan pemeriksaan, tetapi tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkotika,” kata Kepala BNNK.
Selanjutnya sambung Kepala BNNK, petugas melakukan pemeriksaan ditempat tersangka SR dimana pada sat itu pelaku sedang menggali tanah, dan akhirnya petugas menemukan barang bukti 101 butir pil ekstasi dan 5 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu yang dikubur dalam satu tempat.
Jumlah dan keaslian shabu tersebut masih dalam pengujian di laboratorium Polda Sumut. Selain kedua barang bukti tersebut, petugas juga menyita 3 buah skop sabu dari pipet, 1 buah kaca pirex, 1 unit timbangan elektrik, puluhan plastik bening, uang tunai Rp.3,7 juta dan 3 unit handphone.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dikantor BNNK, kepada petugas tersangka mengaku dari 101 butir pil ekstasi itu sebanyak 60 butir didapat dari seorang tersangka wanita berinisial ‘SH’ (23) warga Desa Paya Lombang Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka SH pada hari Kamis 10 September 2020 di Jalan MT Haryono disalah satu warung TST.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelas AKBP Zendrato. (SB/imran)