KY Sebut Napi Residivis Pemilik 7.973 Butir Ekstasi Harusnya Dihukum Berat

sentralberita|Medan~Komisi Yudisial (KY) menyesalkan vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim PN Medan terhadap Sudirman Bin Usman alias Man Pungo alias Man Botak (49) terdakwa kepemilikan 7.973 butir ekstasi.
Menurut Koordinator Penghubung KY Wilayah Sumatera Utara Syah Rizal Munthe, majelis hakim kurang maksimal dalam menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa Sudirman pemilik ribuan ekstasi yang merupakan Narapidana Lapas Tanjung Pinang.
“Kalau memang dia sudah narapidana, kan namanya residivis harusnya hukumannya lebih berat, karena sudah pengulangan kecuali kalau dia baru kali ini mungkin ada alasan pemaaf. Paling tidak dihukum setimpal, karenakan ribuan generasi kita hancur gara-gara narkoba ini,” kata Rizal, Selasa (29/09/2020) di Kantor KY Sumut, Jalan STM, Kota Medan.
Ia pun menegaskan agar hakim yang menangani perkara Narkotika agar arif dan bijaksana dalam memutus perkara.
“Kami mengimbau hakim harus lebih arif, bijaksana lah, terutama terhadap para bandar besar dan kurir yang sudah mengakibatkan kerusakan masif terhadap generasi muda. Kalau sudah bolak-balik, hukum seumur hidup saja lah. Biar lah dia mati-mati di penjara,” ucapnya.
Syah Rizal Munthe memastikan akan mengungkap kasus tersebut jika telah dilaporkan masyarakat dan ia berjanji akan mempelajari jika ada indikasi yang tidak baik.
“Kalau memang masyarakat ada mengadukan kita akan mempelajari kasus ini. Tapi tetapnya hakim itu diberikan kebebasan untuk menilai fakta sesuai dengan persidangan. Jadi kami (KY) lihat nanti, jika memang ada indikasi-indikasi di sana yang kurang baik kita akan mempelajari,” pungkasnya.
Diketahui pemberitaan sebelumnya, Jaksa dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean menyatakan menerima putusan lebih ringan oleh majelis hakim PN Medan terhadap terdakwa Sudirman.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa Sudirman dituntut JPU Fransiska Panggabean pada hari Rabu 25 Agustus 2020 dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Terdakwa Sudirman Bin Usman terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di hari yang sama, putusan langsung dibacakan majelis hakim PN Medan yang diketuai Jarihat Simarmata dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.(SB/ FS)