Kawanan Maling “Beca Hantu” Digulung, Seorang Ditembak Polisi

sentralberita|Medan~Personel Subnit Jatanras Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, kembali lagi berhasil menggulung kawanan maling “Beca Hantu” dalam suatu penyergapan dari 2 lokasi berbeda.

Bahkan, 1 dari 4 kawanan maling yang kerap beraksi menggunakan Beca bermotor (Betor) dan sempat viral di Media sosial (Medsos) tersebut, terpaksa ditembak kakinya lantaran mencoba melarikan diri dan melawan petugas, saat akan dibawa pengembangan untuk mencari barang bukti kejahatannya.

Adapun keempat kawanan maling yang terkenal dengan istilah “Beca Hantu” ini masing-masing berinisial ASP alias Toni (17) warga Jalan Cendrawasih, Elang II Ujung, Kelurahan Mandala, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut),

A alias Lulu (21) warga Jalan Pasar I, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Medan Tembung, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dan 2 rekan wanitanya yakni HP (28) warga Jalan Elang II, Kelurahan Mandala, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dan LS (40) warga Jalan Asrama Kodam, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sumut : Berantas Judi Online Sampai Ke Akar-Akarnya.

“Keempat kawanan maling Beca Hantu ini kita bekuk Sabtu (26/09/2020) sekira pukul 13.00 WIB dan pukul 16.00 WIB dari Jalan Pasar I, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dan di Jalan Pasar VIII, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, “terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum, Iptu A Yunan Sahputra saat ditanya wartawan, Selasa (29/09/2020).

Kawanan maling yang dikenal dengan istilah “Beca Hantu” dengan sasaran sepedamotor ini masih dikatakan Iptu Yunan, terakhir beraksi di Jalan Alamanda Raya, Komplek Permai Siantar Martoba, Kota Medan.

Di rumah milik Dina Triana (42) ini, kawanan maling tersebut berhasil membawa kabur 2 unit sepedamotor yakni Honda Beat warna merah Tahun 2015 dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 2341 WAP dan sepedamotor Honda Beat warna Hitam Tahun 2015 bernopol BK 2885 ABE yang diparkirkannya di garasi rumahnya tersebut.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tanjungbalai Lancarkan Perjalanan Warga dari Kepadatan Lalu Lintas

“Para pelaku ini berhasil membawa kabur sepedamotor milik korbannya dengan cara merusak gembok gerbang pintu rumah korban. Selanjutnya kasus inipun dilaporkannya ke Polrestabes Medan, “papar Iptu Yunan.

Hingga akhirnya, Sabtu (26/09/2020) sekira pukul 13.00 WIB, petugas pun berhasil membekuk tersangka A alias Lulu dari Jalan Pasar I, Desa Tambak Rejo Tanah Garapan, Kecamatan Medan Tembung, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.

Dari pengakuan tersangka A alias Lulu inilah sambung Iptu Yunan, ketiga tersangka lainnya yakni ASP alias Toni, HP dan LS berhasil diciduk dari kawasan Pasar VIII, Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.

Namun pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil curiannya, tersangka A alias Lulu malah melawan petugas dan berusaha kabur. Sehingga dilakukan upaya paksa dengan cara menembak kakinya.(SB/01)

-->