Zakir Bandar Narkoba Meninggal, Asset 8 M Menunggu Penetapan Hakim

sentralberita|Medan~Bandar narkoba kampung kubur Zakir Husin meninggal dunia di Rumah tahanan ( Rutan ) Tanjung Gusta Klas I A Sabtu malam, pukul 21.30 wib akibat komplikasi penyakit.
Atas meninggalnya terdakwa berarti penuntutan secara pidana tidak dapat diterima.Namun atas asset 8 Miliar yang didakwakan kepadanya masih menjadi teka teki ,apakah akan dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada ahli waris.
“Jadi dalam hal ini,majelis hakim masih akan menggelar sidang lanjutan,untuk menentukan barang bukti asset yang 8 miliar ini apakah akan disita untuk negara atau akan dikembalikan kepada keluarganya,itu nanti akan diputuskan lewat sebuah penetapan”,ujar ketua majelis hakim Immanuel Tarigan yang menangani kasus tersebut,Senin (28/9).
Menurut Immanuel,sesuai KUHAP barang bukti yang diduga hasil kejahatan almarhum Zakir Husin ada sekitar Rp8 miliar berupa mobil,rumah dan tanah.Sedangkan barang bukti berupa uang tabungan tidak ada dan telah disita dalam perkara sebelumnya.
Bagaimana menentukan asset itu dari hasil kejahatan? “Itulah yang masih akan kita buktikan pada persidangan nanti,jadi yang berhenti dan tidak dapat diterima itu adalah pertanggungjawab terdakwa secara pidana,tapi terkait asset yang diduga hasil dari kejahatan ini,harus diputuskan”,tegas Immanuel.
Menurut Immanuel,pihaknya saat ini masih menunggu surat kematian terdakwa Zakir Husin dari Rutan Tanjung Gusta Gusta,baru kemudian ada tahapan selanjutnya.
“Jadi itu dululah,kita masih menunggu surat kematian,setelah itu nanti kita akan kembali membuka sidang,yang dihadiri JPU dan pensihat hukum Zakir,untuk menentukan status hukum dari barang bukti asset yang diduga dari hasil kejahatan narkoba itu”,sebut Immanuel.
Immanuel menyebutkan,persidangan terhadap Zakir Husin sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi.Namun ada penundaan beberapa kali sidang karena yang bersangkutan sakit.
Immanuel juga menyesalkan kenapa Zakir sudah dikembalikan ke Rutan kalau memang masih sakit.
” Aturannya biarkan ajalah dulu dia berobat dan dirawat dengan baik di rumah sakit,dan setelah keadaannya benar – benar sembuh baru dikembalikan ke Rumah tahanan”,tegas Immanuel.
Sebelumnya Zakir divonis 15 tahun di PN Medan beberapa bulan lalu atas kasus narkoba hasil pengembangan dari isterinya Melva Sari Tanjung dan supir juga sudah dihukum.
Namun Polisi kembali menetapkan Zakir sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) yang diduga didapat dari hasil narkoba,namun Persidangan baru masuk tahap keterangan saksi,Zakir telah meninggal dunia.(SB/FS )