Muslim Moeis Minta JPU dan Hakim Kasus 7.973 Ekstasi Diperiksa

sentralberita|Medan~Terkait tuntutan dan vonis ringan terhadap Sudirman Bin Usman alias Man Pungo alias Man Botak (49) terdakwa kasus kepemilikan 7.973 butir ekstasi, praktisi hukum Muslim Moeis (foto) menyesalkan adanya tuntutan dan vonis ringan tersebut. Apalagi terdakwa merupakan residivis penghuni di Lapas Tanjung Pinang.
“Seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean bisa membuktikan dakwaan serta tuntutannya. Dia (JPU-red) sebenarnya paham untuk menuntut terdakwa pemilik 7.973 butir ekstasi yang berasal dari negara Prancis, selain itu terdakwa juga merupakan Napi,” ujar Muslim Moeis, Senin (28/09/2020).
Namun, sambung Muslim, malah JPU sendiri hanya menuntut ringan terhadap terdakwa dari tuntutan yang dimohonkannya kepada hakim.
“Ini merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum terhadap bandar, pengedar dan perantara jual beli Narkoba apalagi antar negara. Presiden RI kita dengan sangat tegas menyatakan perang terhadap ‘Bandit’ narkoba. Karena narkoba merupakan musuh terbesar bagi negara dan merusak generasi,” tegasnya.
Advokat kondang ini juga meminta kepada Komisi Kejaksaan untuk segera mungkin memeriksa oknum jaksa yang bersangkutan.
Dikatakan Muslim, apalagi disertai dengan putusan hakim juga ringan. Ada apa dengan JPU dan Majelis hakimnya….?.
“Kita juga meminta Komisi Yudisial ( KY) untuk segera memeriksa hakimnya. Jadi untuk kedepannya agar penanganan kasus-kasus Narkoba yang masuk ke meja hijau dapat lebih baik lagi sesuai UU No 35 tahun 2009 dan turunannya,” katanya.
Selain itu, Muslim Muis juga mengajak semua elemen untuk memantau setiap kasus- kasus narkoba yang masuk ke Pengadilan.
“Karena tanpa kita yang mengawasinya atau memantaunya susah untuk mewujudkannya,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, terdakwa Sudirman Bin Usman merupakan Narapidana Lapas Tanjung Pinang. Ia terbukti bersalah atas kepemilikan pil ekstasi sebanyak 7.973 butir ekstasi dari Negara Perancis.
Pada hari Rabu 25 Agustus 2020, terdakwa Sudirman Bin Usman dituntut JPU Fransiska Panggabean dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dihari yang sama, putusan langsung dibacakan majelis hakim PN Medan dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.(SB/01/FS)