Polsek Datuk Bandar Amankan 2 Tersangka Narkotika Sabu

sentralberita|Tanjungbalai~Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, Jumat 25 September 2020 menerima limpahan tangkapan dari Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai, 2 orang tersangka kasus Narkotika jenis Shabu di
Jalan Bolewa Lk. VI Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Tersangka Septian Aditia Alias Adit( 23), Fulan (nama Samaran) (17)dengan barang bukti 10 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika, 1 buah timbangan elektrik uang tunai sebesar Rp.150.000, 1 buah tabung kecil warna hitam dan 1 unit Handphone merk Realme warna biru.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, atas informasi masyarakaat, personil Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan ditemukan 2 orang laki laki sedang duduk didepan rumah.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Gelar Upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila

Kemudian dilakukan peggeledahan badan, pakaian serta tempat dan ditemukan barang bukti 10 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu berat 0,61 gram didalam kotak peralatan bengkel di depan rumah tersebut, dan 1 buah tabung kecil warna hitam berisi 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu berat 5,84 gram dan 1 buah timbangan elektrik didalam kamar rumah tersebut.

Kemudian petugas menginterogasi kedua TSK dan TSK menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas adalah benar miliknya dan diperoleh dari MR.X (identitas Mr.X telah diketahui petugas) selanjutnya Tim mencari keberadaan Mr.X dan setibanya ditempat yg dituju Mr.X tidak ditemukan.

-->