Granat Duga Ada ‘Kongkalikong’ Putusan 7.973 Butir Ekstasi di PN Medan

Medan –
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kota Medan menyatakan tuntutan dan vonis yang diberikan terhadap Sudirman Bin Usman alias Man Pungo alias Man Botak (49) terdakwa kasus kepemilikan 7.973 butir ekstasi sangatlah ringan.
Selain tidak menimbulkan efek jerah, Granat menilai ada indikasi dugaan ‘kongkalikong’ antara JPU dari Kejatisu Fransiska Panggabean dan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Jarihat Simarmata.
“Kita sebagai aktivis Gerakan Nasional Anti Narkotika sangat menyesalkan dan kecewa. Kenapa sudah dikategorikan bandar, atau pemain besar bisa hanya dituntut 13 tahun penjara dan divonis 9 tahun penjara,” kata Rion Arios Aritonang SH Wakil Ketua DPC Granat Kota Medan.
Menurutnya, tuntutan JPU saja tidak maksimal. Dan kenapa hakim malah menurunkannya, seolah-olah pertimbangannya kurang matang.
Sebagaimana dilansir dari beberapa media online, yang dibaca Rion, putusan tersebut kurang dari 1×24 jam.
“Apalagi pembacaan putusan tersebut kurang dari 1×24 jam. Lebih parah lagi, terdakwa ini kan napi dan merupakan dalangnya, seharusnya hukuman itu harus maksimal bahkan sampai hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.
Nah, sambung Rion, terkait JPU tidak mengajukan banding dan terima dengan putusan ini, ada apa?. Seharusnya JPU menentang keputusan hakim tersebut dengan mengajukan banding.
“JPU kan dikasih hak untuk melakukan upaya hukum. Sebagai pengacara negara, seharusnya JPU Fransiska Panggabean mengajukan banding, ini kasus yang menyebabkan rusaknya masa depan orang banyak, jangan jadi ‘permainan’,” tegas Rion Arios Aritonang yang juga merupakan praktisi hukum.
Selain itu, sambungnya, kalau dilihat dari situasi dan singkatnya pertimbangan hakim, itu bisa saja diduga ada permainan, dan persepsi ini sudah banyak di masyarakat, jadi seharusnya masalah narkoba ini, khususnya bagi para pengedar dihukum seberat-beratnya.
“Ini kebalikannya, pengedar dihukum ringan, malah pengguna dihukum berat. Kami sangat menyayangkan, terkait tuntutan dan putusan ringan terhadap terdakwa. Apalagi pertimbangan hakim tersebut tidak sampai satu hari. Dituntut langsung diputus. Jadi Granat kecewa dengan tuntutan dan putusan tersebut. Biar masyarakat yang menilai,” ujarnya.
Ia juga berharap agar kasus ini bisa diperiksa Instansi terkait. “Mahkamah Agung harus memeriksa kasus ini,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Sudirman Bin Usman merupakan Narapidana Lapas Tanjung Pinang. Ia terbukti bersalah atas kepemilikan pil ekstasi sebanyak 7.973 butir ekstasi dari Negara Perancis.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa Sudirman Bin Usman dituntut pada hari Rabu 25 Agustus 2020 dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Terdakwa Sudirman Bin Usman terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dihari yang sama, putusan langsung dibacakan majelis hakim PN Medan dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.(SB/FS)