Perkosa Teman Kosnya Manurung Tidur di Sel Polres Tebing Tinggi

Pelaku yang berhasil diamankan polisi.

sentralberita | Tebingtinggi~Beriman Hatorangan Manurung (26), warga Dusun VI Kampung Kristen Desa Pekan Bandar Kecamatan Bandar Khalifah, Sergai, ditangkap Sareskrim Polres Tebing Tinggi, Selasa (22/9) sekitar pukul14.30 Wib.

Pelaku ditangkap karena diduga  melakukan pemerkosaan kepada 
 SI, (33), warga  Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Selasa (22/9) siang di sebuah rumah kos kosan Jalan Pahlawan Gang Jeruk, Kelurahan Rambung, Kota Kota Tebing Tinggi, kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J.Nainggolan, Kamis (23/9) siang.

Ungkap Kasubag, kejadian berawal saat korban berada dikamar rumah tempat kosnya. Tiba tiba, dengan alasan meminjam pulpen, tersangka yang juga kos ditempat yang sama, datang mengetuk pintu kamar kos korban, jelas Nainggolan.

Karena kenal, korban pun segera membuka pintu dan menyerahkan pulpen kepada tersangka, jelas Nainggolan.

Baca Juga :  Gubernur Bobby Nasution Buka Puasa Bersama Pimpinan DPRD Sumut, Diharapkan Terjalin Kekraban Antara Legislatif dan Eksekutif.

Kemudian, kata Nainggolan, berselang lebih kurang 5 menit, tersangka dengan alasan mengembalikan pulpen yang dipinjam, kembali datang dan mengedor pintu kamar korban.

Setelah pintu kamarnya dibuka korban, pulpen diberikan tersangka  dan korban menerima. Saat itulah, tersangka memegang tangan korban dan mendorong pintu sehingga mereka berdua masuk kedalam kamar. 

Lanjut Nainggolan, akibat dorongan tersangka, korban langsung  terduduk di tempat tidur yang ada dikamar tersebut. Melihat korban terduduk, tersangka langsung bernafsu dan meremas remas buah dada korban, terang Nainggolan.

Mendapat perlakuan dari tersangka, korban langsung mencoba memberi perlawanan terhadap pelaku. Tapi karena kalah tenaga, korban akhirnya lemas dan tak berdaya. Selanjutnya, tersangka semakin bernafsu sambil membuka baju korban. Tak terima, korban berusaha melawan dan meronta yang menyebabkan baju korban koyak.

Baca Juga :  Himpaudi Kecamatan Air Putih Sabet Juara 2

Karena semakin bernafsu, walaupun korban melawan, tersangka langsung membuka celana dalam korban. Karena korban tak melawan karena sudah lemas,  tersangka langsung memperkosa korban, jelas Nainggolan.

Setelah berhasil memuaskan nafsu bejatnya, tersangka langsung pergi meninggalkan korban yang sudah tak berdaya, terang Kasubag.

Tak terima dirinya telah diperkosa, korban langsung membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.

Selanjutnya, tersangka langsung ditangkap pihak Satreskrim Polres Tebingtinggi di rumah kos kosan tersebut, usai menerima laporan dari korban, tutup Nainggolan. 

Atas perbuatannya, tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. (SB /imran).

-->