Jeritan Hati Sang Istri: “Tolonglah Pak Polisi Pertemukan Saya dengan Suami, Saya Ingin Bawakan Makanan & Pakaian”

sentralberita|Medan~Sang suami merupakan tulang punggung kehidupan bagi keluarga.Namun bagi Fitra Aria (38) tak merasakan arti kehidupan itu dan entah kapan berakhir . Batapa tidak, suami tercintanya Benny Eduward Hasibuan sudah hampir 40 hari menjalani penahanan di Polrestabes Medan.
Penahanan Benny Eduward Hasibuan aktifis/ contentet creator ini dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE akibat postingan tentang kendaraan BK 1212 JG yang dikendarai oknum polisi nunggak pajak sebesar Rp 3,7 juta sekitar 11 Agustus 2020 lalu.
Didampingi kuasa hukumnya Dedek Kurnian, sang istri Fitra Aria bercerita kepada wartawan dalam sebuah konfrensi pers, Kamis(24/9/2020) di Medan tetang jeritan hati dan kepedihahan hidup sejak suaminya meringkuk ditahanan kepolisian.
Dengan membawa anaknya yang masih kecil, mertua dan adik suaminya, Fitra Aria dengan nada sedih dan linangan air mata mengatakan bahwa suaminya saat ini dalam menjalani proses hukum. Di tengah proses hukum itu yang menambah pedih hatinya, selain faktor ekonomi karena tak bisa bertemu dengan suaminya.

“Saya ingin bertemu bersma anak saya, membawakan makananan dan mengantarkan pakaiannya, tapi hasrat hati saya ini tak kesampaian, tolanglah pak Polisi jumpakan saya dengan suami walau dalam tahanan,”ujar Fita dengan nada sedih sambil menggendong anaknya yang masih kecil.
“Kalau pun memang tak bisa juga-meskipun harapan saya bisa ketemu, kuasa hukum saya pun bisalah bertemu atau bisa bertemu didampingi kuasa hukum saya,”ujarnya berharap kepada polisi.
secara terus terang Fitara mengaku saat ini mereka sedang mengalami berbagai kesulitan mengingat suaminya merupakan tulang punggung dalam menafkahi keluarga.
Keinginan untuk berembuk dengan Benny guna membicarakan jalan keluar soal kebutuhan ekonomi ini juga saat ini menurutnya tersendat karena sulit bertemu dengan suaminya yang kini menghuni tahanan Polrestabes Medan.
“Kita ingin bertemu sulit, karena alasan covid. Padahal, kami sangat butuh bertemu untuk berembuk soal keadaan saat ini,” katanya didampingi pengacaranya Dedek Kurniawan
“Sejak suaminya ditangkap oleh pihak kepolisian mereka baru sekali bertemu yakni saat merekam video berisi permintaan maaf mereka kepada oknum polisi yang diupload dalam akun youtube oleh Benny.
Setelah itu praktis mereka tidak diizinkan bertemu oleh pihak kepolisian dengan alasan sedang pandemi covid 19.
“Saya bisa maklum dengan alasan itu, tapi harusnya itu tetap bisa dilakukan karena ada protokol kesehatan yang bisa saya patuhi,” ujarnya.
Selain untuk berembuk, bertemu dengan Benny menurutnya sangat penting apalagi anak mereka yang masih berusia 3 tahun juga kerap menanyakan keberadaan ayahnya.”Itu yang membuat saya semakin sedih,” ungkapnya.
Soal memenuhi kebutuhan ekonomi, saat ini Fitra mengaku sering dibantu oleh keluarga. Ia sendiri sudah berfikir untuk melakukan over kredit atas mobil mereka namun mobil tersebut masih ditahan oleh pihak kepolisian karena disebut sebagai barang bukti dalam kasus ini.
“Padahal, kalau itu bisa keluar mungkin bisa kami over kredit karena kami sangat butuh uang,” lirihnya.
Sementara itu pengacara Dedek Kurniawan mengatakan saat ini pihaknya sedang mengajukan berbagai langkah hukum terkait kasus yang dialami oleh Benny. Mereka juga mengajukan beberapa permohonan kepada pihak kepolisian agar kiranya dapat memberikan akses bertemu yang merupakan hak seorang tersangka.
Selain itu, mereka juga telah mengajukan permohonan lain seperti permohonan salinan BAP, permohonan untuk mengeluarkan mengeluarkan mobil dan laptop yang masih ditahan sebagai barang bukti.
“Kami sangat yakin, polisi profesional dalam menangani kasus ini. Terlepas dari mungkin ada ketersinggungan institusi karena postingan tersangka, namun dalam penanganannya kami sangat yakin polisi sangat profesional dan mengedepan azas pra duga tak bersalah serta azas keadilan” sebutnya.
“Permohonan tahanan kota atau tahanan rumah juga sudah kami ajukan, karena kami melihat ini penting mengingat kondisi yang dialami oleh keluarganya. Dan tentunya ini kami kira tidak melanggar aturan yang ada, harapan kami Satreskrim Polrestabes Medan dapat profesional dalam menangani kasus ini,” tambahnya.
Diketahui Benni Eduward Hasibuan ditangkap polisi bersama rekannya Joniar Nainggolan atau lebih dikenal Joniar News Pekan sejak 11 Agustus 2020 lalu.
Mereka dipersangkakan melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2016 dan/atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Subs pasal 14 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (SB/01)