Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Lanjutkan ke KASN

sentralberita|Kisaran~ Adanya dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan meneruskan persoalan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Hal itu berdasarkan adanya hasil laporan dan temuan terkait kehadiran dua oknum ASN seperti Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo red) Kabupaten Asahan dan Kepala Bidang Ketentraman dan

Ketertiban Umum (Trantibum red) Pol PP Pemkab Asahan pada saat pasangan H Surya-Taufik Zainal melakukan pendaftaran sebagai bapaslon Bupati – Wakil Bupati Asahan pada 5 September 2020 lalu di kantor KPU Asahan, “ungkap ketua Bawaslu Asahan, Khomaidi Hambali Siambaton, Kamis (24/9/2020).

Setelah Bawaslu Asahan, lanjut Khomaidi, melakukan pemeriksaan dokumen, saksi dan kajian, termasuk hasil rapat pimpinan pleno, pihaknya menetapkan mereka berdua tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Pasar Murah Dikritik, Slogan Medan Berkah Tak Berjalan Untuk Rakyat

“Atas dasar itulah, permasalan tersebut selanjutnya diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penerusan tersebut juga, pihaknya turut melampirkan hasil kajian, kronologi, dan lampiran foto dokumentasi. Untuk sangsinya, pihak KASN lah yang berwenangan didalam menentukan sangsi tersebut,” jelas Khomaidi.

Disamping itu, pihak Bawaslu Asahan telah menghentikan persoalan terkait adanya dugaan mobilisasi masa yang dilakukan oleh paslon H Surya – Taufik Zainal Abidin pada saat melakukan pendaftaran ke kantor KPU Asahan.

“Hal itu dikarenakan didalam pemeriksaan dan rapat pleno tidak memenuhi unsur,” terangnya sembari mengakhiri pembicaraan. (SB/ZA)

-->