8 Oknum Polisi Polres Tapsel 1 Sipil Diadili Terkait Kepemilikan Ganja 327 Kg
sentralberita|Medan ~ Pengadilan Negeri ( PN ) Medan dipimpin majelis hakim Martua Sagala mulai mengadili oknum Kanit IV Sat Narkoba Polres Padang Sidimpuan Maratua Pandapotan serta tujuh orang anggota kepolisian termasuk masyarakat sipil, Rabu malam (23/9).
Para terdakwa yakni Aiptu Martua Pandapotan, Rory Marryam Sihite, Anthony Fresdey Lubis, Witno Suwito, Andi Pranata als Andy, Dedi Azwar Harahap, Rudi Hartono, Amdani Damanik ( semuanya anggota Polri) dan Edi Anto Ritonga als Gaya (sipil). Mereka didakwa dalam kasus kepemilikan daun ganja seberat 327 Kg.
Dalam dakwaan, JPU Abdul Hakim Harahap, menjelaskan 327 Kg ganja hasil dari tangkapan yang tidak memiliki tersangka yang dimasukan di beberapa karung goni.
“Semua dimuat kedalam mobil, lalu terdakwa dan Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap bersama Bripka Witno Suwito dan Brigadir Amdani Damanik serta Brigadir Andi Pranata berangkat menuju ke Posko Sahran Motor tadi dan setiba di Posko yang di Jalan Merdeka Padang Sidempuan Utara tersebut lalu terdakwa konsolidasi dan berdebat dengan semua anggota Team Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Padang Sidempuan,” jelas jaksa di hadapan majelis Hakim.
Stelah itu, lanjut Jaksa, para terdakwa pulang ke rumah masing-masing. Kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2020 sekira pukul 21.00 wib pada saat sedang Apel Malam Bripka Rudi Hartono, Bripka Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi Dan Brigadir Amdani dipanggil dan dilakukan Interogasi Tim Provost dari Polda Sumut terkait 19 karung goni plastik daun ganja kering tersebut.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2020 sekira pukul 21.00 wib terdakwa dihubungi oleh Kasat Narkoba Polres Kota Padang Sidempuan dan supaya datang segera kekantor Polres Tapanuli Selatan dengan Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap dan setelah mendapat pembeitahuan tersebut lalu terdakwa dengan Brigadir Dedi Aswar Anas Harahap langsung berangkat menuju kekantor Polres Tapanuli Selatan
“Setiba disana lalu terdakwa dengan Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap langsung di Interogasi oleh Kasubdit-I Ditresnarkoba Polda Sumut terkait 19 karung goni plastik daun ganja kering tersebut dan pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa bersama 6 (enam orang) teman terdakwa tersebut dibawa menuju ke Bandara Aek Godang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut” jelas Jaksa
Lebih lanjut, Jaksa berpendapat bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan-I bentuk tanaman jenis daun ganja kering.
“Para terdakwa diancam pasal 114 dan 131 dan 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (hukuman mati),” pungkas Jaksa. (SB/FS)