Camat Harus Berperan Penanganan Covid-19 & Mampu Terjemahkan Kebijakan Kepala Daerah

sentralberita|Jakarta ~Para camat harus ikut berperan dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Karenanya sangat penting, para camat harus memahami tentang virus Covid-19. Sehingga, para camat bisa ikut berkontribusi menyadarkan masyarakat, untuk taat terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Pesan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat memberi arahan di acara webinar nasional Mendagri Menyapa Camat Tahun 2020 dengan tema “Peran Strategis Camat dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi” di Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Menurut Mendagri, sangat penting para camat mengetahui kekuatan penularan dan kelemahan dari Covid-19. Sekaligus tahu cara mematikannya. Sehingga bisa membuat pengarahan kepada warganya masing-masing.
” Pemahaman ini saya kira penting bagi kita semua karena rekan-rekan Camat adalah pengambil kebijakan dan juga pelaksana kebijakan di lapangan di kecamatannya masing-masing” ujarnya.
Bagaimanapun lanjut Mendagri, kesadaran akan protokol kesehatan harus dibangun. Misalnya, kebiasaan mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak. Serta menghindari kerumunan-kerumunan. Dalam kontek ini, peran camat sangat diperlukan. Camat bisa membuat kebijakan yang terkait dengan penanggulangan dan pencegahan Covid-19.
” Bisa membuat kebijakan-kebijakan bagi teman-teman camat agar tempat-tempat yang kita anggap itu rawan terjadinya pengumpulan massa yang tidak bisa jaga jarak seperti pasar, terminal, stasiun dibuat tanda-tanda untuk jaga jarak yang mungkin dijalankan dan lain-lain, rapat dengan jaga jarak, kalau mau aman 2 meter,” kata Mendagri.
Dalam kesempatan itu Mendagri juga sempat menyinggung soal inovasi-inovasi yang dibuat pemerintah daerah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Ia sangat menghargai inovasi yang telah dibuat.
Inovasi itu sangat membantu dan menjadi instrumen untuk mencegah misalnya kerumunan massa. Tidak lupa, Mendagri juga menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur secara khusus tentang pencegahan Covid-19.
“Berkaitan dengan masalah Covid-19, pencegahan kerumunan sosial yang tidak bisa menjaga jarak sedapat mungkin untuk dihindarkan maka dibuatlah peraturan-peraturan, ada aturan Perda, ada aturan Perkada tentang menghindari kerumunan ini termasuk Pilkada ada PKPU. Ada undang-undang tentang penyakit menular, ada undang-undang tentang menjaga keamanan ketertiban umum.
Banyak sekali regulasi-regulasi yang bisa dibuat agar tidak terjadi kerumunan dalam perang kita menghadapi pandemi Covid-19 ini, ” katanya.
Mendagri menambahkan, barisan terdepan dalam perang melawan pandemi Covid-19, bukan hanya tenaga kesehatan. Kenapa begitu, karena pandemi ini terjadi oleh adanya penularan dari orang ke orang. Dari warga ke warga. Maka barisan depannya adalah warga sendiri.
Masyarakat itu sendiri yang mesti sadar dan berusaha menjaga agar tidak tertular dari orang lain. Dan bagi yang sudah tertular tidak menularkan kepada orang lain. Itu kuncinya.
” Kalau sudah sakit baru ditangani oleh tenaga medis, jadi tenaga medis adalah bagian belakang dalam istilah perang yang depannya masyarakat. Pencegahan jauh lebih penting daripada pengobatan yang sudah sakit. Maka upaya-upaya upaya pencegahan supaya tidak terjadi penularan
sangat penting. Kalau prinsip 4M ini dikerjakan betul, setiap warga di kecamatan memakai masker dengan benar dan kemudian rajin mencuci tangan setiap saat memegang benda asing yang dipegang orang lain cepat bersihkan tangan dengan sabun dan air mengalir air atau hand sanitizer, nah ini yang perlu betul-betul disampaikan,” ujarnya.
Harus Mampu Menerjemahkan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta camat di seluruh Indonesia mesti mampu menerjemahkan kebijakan-kebijakan dari kepala daerah agar paralel dengan sistem administrasi pemerintahan dan sesuai dengan norma, prosedur, standar, kriteria yang berlaku di Indonesia.
“Dalam konteks inilah Camat menerjemahkan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh para bupati/walikota dan meneruskannya kepada jajaran di kecamatan termasuk desa-desa,” ujar Mendagri pada kegiatan Webinar Nasional “Mendagri Menyapa Camat” Tahun 2020 dalam rangka Sinergitas
Kebijakan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kecamatan pada Rabu, (23/09/2020) di Ruang Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jakarta.
Lebih lanjut, Mendagri mengatakan, camat mesti menjadi jembatan antara para Bupati dengan Kepala Desa. Karena Kepala Desa juga merupakan pejabat yang dipilih langsung oleh masyarakat di tingkat desa. Mendagri menilai, Camat merupakan orang yang berpengalaman dan memahami betul dinamika di masyarakat.
“Camat mesti menjadi linking pin atau jembatan, agar pembuatan kebijakan yang dibuat oleh para Bupati/Walikota sesuai dengan situasi lapangan,” kata Mendagri.
Sebagai birokrat karir yang profesional, Camat diharapkan betul-betul memahami sistem administrasi pemerintahan dan aturan hukum lainnya, seperti keuangan, perencanaan, dan sebagainya. Karena Camat memiliki tugas dalam memberikan pencerahan dan meningkatkan kapasitas, serta kemampuan kepala desa. Untuk itu, Camat harus memahami tentang seluruh regulasi aturan-aturan tersebut sebelum memberikan arahan kepada para kepala desa.
“Agar mereka yang dipilih oleh rakyat ini mereka memahami membuat kebijakan yang sejalan dengan seluruh aturan, regulasi, norma-norma, prosedur standar-standar pemerintahan, serta semua kriteria-kriteria yang ada. Sehingga peran Camat menjadi sangat penting sebagai ujung tombak,” tandas Mendagri. (SB/01/Puspen Kemendagri)
