Rakor Penegakan Hukum Prokes di Tanjungbalai, Ini Pemaparan dari Berbagai Pihak

sentralberita|Tanjungbalai~Rapat Koordinasi Penegakan Hukum protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 guna sukseskan Pilkada Serentak 2020 Kota Tanjung Balai berlangsung, Senin 21 September 2020 di  Aula 2 Pemko Tanjungbalai.

Pemaparan materi Ka BPBD Kota Tanjung Balai :

  1.  Berikan sanksi secara individu trhdp pelanggar, sanksi sosial maupun tindakan fisik, termasuk kerja sosial seperti pembersihan rumah ibdah, pemberian sanksi adm, setelah  dilkukan sosialisasi penggunaan masker namun masih ada masyarakat yang tidak mnggunakan masker sehingga perlu di berlakukan penegakan hukum.

2. Pemaparan oleh Kabagops Polres Tanjung Balai:

– Bahwa sudah dilakukan pencegahan covid-19 oleh Polres Tanjung Balai dan  mendorong satpol pp lakukan cegah covid 19, cegah covid dilakukan perlahan agar tidak ada komplain, pelaksanaan awal perwalikota agar dilaksanakan pad hari kerja setelah disepakati wktunya oleh semua pihak yang terlibat didalamnya.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Medan Prihatin Sulitnya Gas LPG 3 Kg

3. Pemaparan dari Pabung Kodim 0208/Asahan :

– Buat perwal, sosialisasi ke seluruh elemen, buat selebaran kmudian tempel ke tpt2 pusat keramaian dan tpt ibadah, bru bisa giat gabungan susai dgn isi perwal, tindak pelaku pelanggar, yg melakukan tindakan satpol pp diback up tni polri, badan hukumnya yaitu Perwal, berikan peringatan pelanggar, pelaku usaha berikan batas waktu sampe 3 kali pelanggaran.

4. Pemaparan materi oleh Danpomal TBalai Asahan :

– harus disosialisakan penerapan penegakan hukum berupa sanksi, buat banner2 dan tempel ditpt2 berkumpulnya masyarakat, agar diperhatikan tpt2 usaha utk  menjaga jarak dgn mengurangi kursi.

5. Pemaparan materi oleh Sekda Kota Tanjung Balai :

– satpol pp agar oret2 jadwal pelaksanaan, kominfo agar siarkan melalui radio.(SB/01)

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Sumut Creative Center, Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan Momen PON XXI
-->