AKBAR-SUMUT Tolak Omnibus Law Dinilai Merampas Kedaulatan Rakyat

sentralberita|Medan -Menjelang hari Tani Nasional 2020, Aliansi Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara (AKBAR-SUMUT) menegaskan untuk menolak dan Omnibus Law RUU cipta kerja.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Divisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Lembaga Bantuan Hukum, Senin (21/9) Pagi.

Ali mengatakan, Omnibus Law hanya bertujuan untuk semangkin memfasilitasi kaum modal yang terus mencari cara untuk keluar dari krisis yang tak kunjung selesai.

“Wacana akan disahkannya Omnibus Law akan mengancam dan merampas kedaulatan rakyat di sektor manapun,” tegasnya.

Ali melanjutkan, jika Omnibus Law disahkan, maka akan menjadi pintu bagi hilangnya kedaulatan rakyat atas sumber-sumber agraria yang akan memasifkan eksploitasi sekelompok orang terhadap sumber-sumber agraria yang akan memastikan eksploitasi segelintir orang terhadap ratusan juta rakyat Indonesia menuju perbuatan modern abad 21.

Baca Juga :  Bersama Rakyat, Bawaslu Sumut Siap Awasi Pemilihan Serentak 2024

“Sekaligus menyampaikan sikap penolakan RUU Omnibus Law Cipta
Kerja dimana pembahasannya masih tetap dilanjutkan pihak DPR RI, meski banyak penolakan dari berbagai kelompok gerakan rakyat di seluruh Indonesia,” katanya

Dijelaskan, beberapa poin yang sangat berbahaya dalam RUU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law adalah hilangnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak rakyat, hilangnya upah minimum dan penerapan upah kerja per jam, pengurangan pesangon bagi buruh yang ter PHK.

Lebih lanjut, dijelaskan, di Sumut konflik agraria santer terdengar tanpa henti sejak 3 bulan lalu, ratusan petani Simalingkar dan Sei Mencirin harus berjalan kaki menuju istana Negara menjemput keadilan terhadap mereka yang tanahnya dirampas perusahaan plat merah (PTPN II).

“Konflik agraria di Sumut terus berlangsung tanpa henti terus mengakibatkan petani dan masyarakat adat sebagai korban,” ucap Ali

Baca Juga :  Ulang Tahun SMSI: Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi

“Segera sahkan RUU perlindungan masyarakat adat dan segera sahkan RUU penghapusan kekerasan seksual serta tolak kenaikan iuran BPJS,” tambahnya.

Bahwa Omnibus Law RUU cipta kerja, lanjutnya, adalah salah satu bentuk regulasi yang akan mengancam seluruh sektor-sektor rakyat, praktek- praktek liberalisasi ekonomi, komersialisasi dan privatisasi tanah serta kapasitasi sumber-sumber agraria akan semangkin massif jika RUU sapu jagar ini diloloskan oleh pemerintah dan DPR RI.

“hingga saat ini belum ada konflik agraria di Sumatera Utara yang sudah selesai, dan bahkan penolakan yang sudah diajukan tidak pernah di gubris oleh pemerintah. Ombusman Law tidak mensejahterakan rakyat dan tidak sesuai dengan Undang-undang 1945,” pungkasnya. (SB/FS)

-->