3 Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Divonis Mati, Kuasa Hukum : Itulah Semestinya…

sentralberita|Medan~Penasihat hukum almarhum Jamaluddin mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Medan tertanggal 10 September 2020 yang menghukum tiga terdakwa dengan hukuman mati.

Terdakwa Zuaridah Hannum yang semula dihukum mati oleh Pengadilan Negeri ( PN )Medan,dikuatkan oleh PT Medan.Sedangkan terdakwa Jefri yang semula dihukum seumur dan dan Reza 20 tahun dinaikkan menjadi hukuman mati.

” Memang itulah yang semestinya,karena pada dasarnya inikan pembunuhan berencana dari mereka bertiga.Jadi ini sudah pas,340 nya udah duduk”,
Ujar Muhammad Jafaruddin melalui sambungan telpon kepada wartawan .

Namun Jafaruddin mengaku masih melihat putusan itu di website Pengadilan Tinggi Medan.

” Kita secara resmi belum menerima salinan putusannya,saya masih lihat di E- Court”,jelas Jafar.

Baca Juga :  Antisipasi Aksi Kenakalan Remaja, Polsek Sibolga Sambas Laksanakan Patroli Dialogis

Ditanya apa tanggapan keluarga Jamaluddin,Jafar mengaku belum ada memberitahukan ke mereka.

” Mungkin hari ini akan saya beritahukan,saya yakin mereka juga akan puas mendengar hal ini”,pungkasnya.(SB/FS)

-->