Kejatisu Tangkap SFH DPO Korupsi Dana BRR Nias-NAD

sentralberita|Medan~Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap SFH, rekanan dan proyek pembangunan perumahan BRR NAD-Nias tahun 2006. Ia ditangkap di kediamannya di Sibuhuan, Kab. Padanglawas, Kamis (17/9).
“Tersangka SFH merupakan DPO Kejari Gunungsitoli dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan perumahan tipe 36 sebanyak 58 unit lokasi Desa Tulumbaho sekitarnya di Kec. Gido Kab. Nias pada BRR NAD-Nias tahun 2006 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp454.476.400,” kata Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo melalui Plh. Kasipenkum Karya Graham, Jumat (18/9).
Diakatakannya, SFH adalah mantan kuasa Direktur CV Harapan Insani dan sudah buron selama 12 tahun.
“Pada saat dilakukan penangkapan DPO tidak berada di kediamannya yang berada di Kota Sibuhuan, hanya istrinya yang bekerja sebagai PNS di Pemkab Palas dan anaknya yg berada di rumah. DPO berdasarkan penyelidikan tim sedang berada di kebun sawit miliknya,” ujarnya.
Tim kemudian ke areal kebun sawit milik SFH tersebut seluas 15 Hektar yang baru dibelinya di Kec. Sosa yang jaraknya 25 km dari Kota Sibuhuan.
“Untuk mencapai lokasi kebun tersebut tidak mudah, tim menggunakan mobil khusus dan selanjutnya menggunakan kendaraan roda dua,” ujarnya.
Tim sebelumnya sudah tiga hari melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap aktifitas yang bersangkutan yang selalu berpindah-pindah.
“Tersangka merupakan subjek penyidikan telah melarikan diri sehingga menghambat proses tindak lanjut penyidikan perkara ini dan proses penyidikan atas tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka sempat dihentikan sementara karena tersangka telah melarikan diri sejak tahun 2008 dan menjadi buron selama 12 tahun,” ujarnya.
Usai ditangkap, tersangka dibawa langsung ke Kantor Kejatisu dan selanjutnya akan diserahkan ke Kejari Gunungsitoli.(SB/FS )