Tak Terima Ibu Dihina, Batara Akhirnya Dihukum 10 Tahun

sentralberita|Medan~Tak terima ibunya dihina terdakwa kasus pembunuhan, Batara Nelson Panjaitan rela dihukum 10 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Ali Tarigan dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/9/2020).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Batara Nelson Panjaitan terbukti bersalah melakukan kekesaran menyebabkan seseorang mengakibatkan kematian, menjatuhkan pidana terdakwa selama 10 tahun penjara,” ucap Hakim Ali Tarigan.
Selain Batara, rekannya, Agung Taufik Hidayatulloh Panjaitan divonis hakim dengan hukuman 9 tahun penjara. Keduanya dinyatan terbukti bersalah membunuh Indra Nasution.
Pembunuhan itu dilakukan, lantaran terdakwa Agung Taufik Hidayatullah Panjaitan kesal dengan korban yang menghina ibunya dengan kata-kata tidak pantas di Facebook.
“Perbuatan terdakwan sebagaimana. diatur dan diancam pidana dalam Pasal170 Ayat (2) Ke-3 KUHP,” kata hakim dalam amar putusannya.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, kedua terdakwa sudah membuat kesedihan bagi keluarga yang ditinggalkan dan tidak berterus terang selama persidangan.
“Terdakwa juga tidak merasa menyesal pada korban,” ujar hakim.
Kedua terdakwa sebelumnya dituntut dengan hukuman masing-masing 12 tahun penjara untuk terdakwa Batara Nelson Panjaitan. Sedangkan terdakwa Agung Taufik Hidayatullah Panjaitan dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara.
Menyikapi vonis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan jaksa penuntut umum Ricky Pasaribu menerimanya.
Mengutip dakwaan jaksa, kejadian bermula pada Januari 2020, saat terdakwa Agung Taufik Hidayatulloh marah dengan korban Indra Nasution karena menghina ibunya di Facebok dengan kata yang tidak pantas yakni ; pe*ek mamak kau selebar kolam renang.
Tak terima dengan ejekan korban, kemudian pada 29 Januari 2020 sekira pukul 21.00, terdakwa Agung mengajak Mikel, Wibi dan Roni (masih DPO) untuk menanyakan kata-kata dalam Facebook tersebut kepada korban.
Setelah bersepakat, Wibi dan Roni menunggu di Sekolah Medan Putri Jl.Timur Kel. Gaharu Kec. Medan Timur Kota Medan, sedangkan terdakwa Agung dan Mikel mencari korban. Setelah bertemu mereka pun membawa korban.
Sesampainya di halaman Sekolah Medan Putri, korban sempat tertawa ke terdakwa Agung dan terjadi percekcokan. Saat itu, terdakwa Agung emosi dan memukul perut korban. Teman terdakwa juga ikut menendang dan menginjak badan korban hingga jatuh ke tanah.
Saat jatuh ke tanah, korban meminta maaf namun terdakwa dan temannya tetap memukul dan menendang. Kemudian datang warga lain melerai, namun disaat bersamaan terdakwa Batara juga datang dan memegang kepala korban dan memukulnya menggunakan helm.
Setelah tak berdaya koban yang sudah memar diberi air mineral dan membersihkan luka di kepalanya. Kemudian mereka meninggalkan korban.
Akibat perbuatan terdakwa, korban lalu meninggal pada 30 Januari 2020 di Rumah Sakit Pirngadi Medan. Dari pemeriksaan korban mengalami lecet, memar, di wajah dan bagian badan lainnya. (SB/FS )