Polres Tanjungbalai Dibantu TNI-AL Mengamankan Tersangka Ganja Saat Melarikan Diri

sentralberita|Tanjungbalai~Seorang tersangka kasus narkotika jenis ganja bernama Dudi Yusprianto ( 46) warga Dusun V. Desa Sei Serindan. Kec. Sei Kepayang Barat. Kab. Asahan Rabu, tanggal 16 September 2020 di Jln. Mesjid. Kel. Indra Sakti. Kec. Tanjung Balai SelatanKota Tanjung Balai berhasil diamankan Polres Tanjungbalai dengan dibantu Personil TNI-AL (Pomal).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, berawal dari Pelaksanaan Gatur Pagi oleh Personil Sat Lantas Polres Tanjung Balai. Saat pelaksanaan Gatur pagi tersebut melintas tersangka menggunakan Sepmor tanpa menggunakan helm.
Selanjutnya Personil Sat Lantas melakukan penyetopan terhadap tersangka, setelah berhenti, oleh Personil Sat Lantas menanyakan kelengkapan surat-surat kenderaan dan kenapa tidak menggunakan Helm.
Pada saat Personil Sat Lantas menanyakan surat-surat kenderaan, tersangka secara tiba-tiba melarikan diri.
Karena melarikan diri, oleh beberapa Personil Sat Lantas yang sedang melaksanakan Gatur Pagi melakukan pengejaran terhadap dan berhasil diamankan.
Saat diamankan datang Personil TNI-AL (Pomal) membantu mengamankan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja dari saku celana.
Selanjutnya Personil Sat Lantas menghubungi Piket Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai dan Personil langsung mendatangi Tkp, selanjutnya membawa dan Barang Bukti ke Polres Tanjung Balai.
Setibanya di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai, terhadap kembali dilakukan penggeledahan dan dari balik celana dalam juga ditemukan Narkotika jenis Ganja.
Kemudian petugas menginterogasi Tsk dan Tsk menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis ganja kering tsb, dibeli Tsk dari seorang laki-laki berinisial Ipul penduduk Batubara ( Tanjung Tiram ) adalah benar miliknya.(SB/01)