Bawaslu Kota Medan Sebut Pilkada 2020 Tantangan Tersendiri Buat KPU

sentralberita|Medan~Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menekankan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Kota Medan 2020, yang akan digelar 5 Desember mendatang.

Hal ini dikatakan Ketua KPU Medan, Payung Harahap, dalam kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) bersama media, di kantor Bawaslu Medan, Jalan Sei Bahorok No 21A Medan, Rabu (16/9).

” Sampai saat ini kita sedang menjalankan proses verifikasi kekurangan berkas Bapaslon yang kita ketahui akan berakhir, Rabu ini,” ujar Payung yang didampingi, Komisioner Bawaslu Medan, Divisi Hukum dan Data, M. Taufik Munthe.

Dijelaskan Payung, selain pengawasan verifikasi berkas yang belum lengkap, hingga saat ini pihaknya juga sudah memberikan beberapa rekomendasi terkait Daftar Pemilih Sementara ( DPS) yang sudah dikeluarkan KPU Medan.

Payung dalam kesempatan tersebut juga menyebutkan,ukuran kesuksesan Pilkada bukan hanya terletak kepada partisipasi masyarakat ( Parmas),tapi lebih dari itu,bagaimana setiap pelanggaran dapat ditindak lanjuti.

Baca Juga :  Pemprovsu Tuntaskan Dana Hibah Pilkada, Sutarto Harapkan Tahapan Pemilu Lancar

Ia juga menyoroti soal Coklit yang dilakukan kemarin masih banyak pelanggaran.”Ada petugas Coklit yang melakukan pendataan di warung kopi,namun Bawaslu tidak sempat melakukan penindakan karena keburu habis waktunya”ujar Payungan.

Namun ia menilai secara umum Pilkada kali ini jauh lebih rumit dari yang sebelumnya,mengingat pilkada 2020 dilakukan ditengah Pandemi Covid 19.” Ini tantangan buat kita,terutama KPU Medan”,pungkasnya.

Sementara itu, M. Taufik Munthe menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengawasan untuk netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Medan 2020.

“Hal ini juga sudah kami bahas bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan terkait ini. Pihak BKD juga sudah memberi instruksi untuk netralitas ASN ini,” paparnya.

Selain itu, Taufik menjelaskan, jika dalam pengawasan yang dilakukan pihaknya ditemukan ada pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga :  Truk Kayu Pinus dari Samosir Terbalik di Simpang Ajibata: Kecelakaan Biasa atau Masalah Lebih Besar?

“Jika pelanggarannya dalam bentuk administrasi maka akan dilaporkan ke BKD dan pihak mereka yang melakukan penindakan. Sedangkan bila pelanggarannya berbentuk tindak pidana maka akan ditangani sentra Gakkumdu,” paparnya.

Selain itu, Taufik menjelaskan jika Paslon yang sebelumnya menjabat seperti Plt, maka jika sudah ditetapkan tidak bisa lagi menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas, ajudan yang berprofesi sebagai PNS serta fasilitas lainnya.

Terakhir Taufik juga berpesan agar para ASN lebih bijak dalam bermedia sosial. Karena pelanggaran kerap terjadi di media sosial.

“Jika sudah penetapan Paslon, maka para ASN tidak bisa lagi komen atau sekedar memberi ‘Like’ pada status paslon. Karena itu bisa menjadi pelanggaran,” tutupnya.(SB/FS)

-->