Sosper Penanggulangan Kemiskinan, Edi Saputra Dicecar Pertanyaan, Kenapa Kemiskinan di Medan Terus Meningkat

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST melaksanakan
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Mandala By Pass Medan, Minggu (13/9/2020) malam.
Dihadapan Kasubdit Pendidikan dan Kebudayaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Hendra Abdillah Lubis yang berhadiri, warga peserta Sosper mempertanyakan penanggulangan kemiskinan dilakukan Pemko Medan saat ini di bawah kepemimpinan Plt Walikota Akhyar Nasution.
Sebab angka kemiskinan di Kota Medan khususnya di masa pendemi Covid-19 terus mengalami peningkatan.

Dalam sesi tanya jawabi sosialisasi tersebut, seorang warga mengaku bernama Muhammad Joli, mempertanyakan keseriusan, arah dan kebijakan Pemko Medan dalam penanganan kemiskinan.
“Sebagai warga Medan, kami ingin tahu apa sesungguhnya arah Pemko Medan dalam mengatasi kemiskinan yang dialami warganya,”kata Joli.
Hal senada disampaikan warga mengaku bernama Indah Riski Rahim
“Kepada bapak dari Bappeda, saya ingin menanyakan keseirusan Pemko Medan mengatasi kemiskinan yang semakin terus meningkat , apalagi di.masa Covid-19,”kata Indah Riski.
Begitu juga warga lainnya mengaku bernama Baktiar, keseriusan Pemko Medan mengatasi kemiskinan sementara lapangan pekerjaan warga tidak disikapi.
Menanggapi pertanyaan warga, Hendra Abdillah Lubis mengaku angka kemiskinan di Kota Medan, apalagi di masa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan .

Dia mengakui penanggulangan angka kemiskinan tidak semudah yang dibayangkan.
” Sebab untuk penanggulangan kemiskinan dibutuhkan data dari semua pihak khususnya dari Dinas Sosial. Sehingga jika sudah memiliki datanya, kami Bappeda baru menyusun langkah dan strategi yang akan dilakukan sehingga kita akui terkesan lamban,”katanya.
“Penentuan warga miskin tidak mutlak wewenang pemerintah daerah tapi pemerintah pusat. Jadi ini yang sering keliru di warga,”imbuhnya.
Hendra menjelaskan tujuan dibentuknya Perda Kemiskinan ini untuk mengatur pemerintah dalam mengatasi kemiskinan hingga mekanisme pemberian bantuan .

Kata dia dana yang boleh digunakan untuk penanggulangan kemisikinan ini yakni 10 persen dari jumlah APBD yang ada .
Dia juga mengakui, melalui perda ini, pemerintah juga membuka diri kepada pihak luar atau swasta untuk ikut mengurangi kemiskinan. “Penentuan warga miskin tidak mutlak wewenang pemerintah daerah tapi pemerintah pusat. Jadi ini yang sering keliru di warga.
Sebelumnya Edi Saputra dalam sambutannya mengajak masyarakat agar aktif mengurus administrasi kependudukannya , sebagai identitas diri dan keluarga.
“Sebab jika kita memiliki identitas diri yang benar, mulai dari Kartu Keluarga, KTP hingga Akte Kelahiran maka kita akan mudah terdata di pemerintahan.

Apalagijika pemerintah ingin menyalurkan bantuan atau program untuk masyarakat, nama dibutuhkan identitas yang lengkap,”kata wakil rakyat asal daerah pemilihan Medan IV meliputi Kecamatan Medan Amplas, Kota, Area dan Denai ini.
Untuk itu, Edi Saputra yang dikenal sebagai wakil rakyat yang membantu warga mengurus administrasi kependudukan mulai dari KK, KTP hingga Akte Kelahiran ini, mengimbau warga jika ada kendala atau kesulitan pengurusan adminduk bisa datang ke rumah atau poskonya.
“Kita senantiasa membuka diri bagi masyarakat yang ingin mengurus adminduk. Namun jika sudah selesai, hendaknya jangan ada dusta diantara kita nantinya,”harapnya.
Dalam Sosper yang dihadiri 200-an itu, Edi meyamaikan tujuan penangglangan kemiskinan antara lain untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin serta mempercepat peningkatan partisipasi masyarakat.
Identifikasi warga miskin sesuai dengan Perda tersebut, kata Edi Saputra, dilakukan melalui pendataan, verfikasi/validasi data dan penetapan warga miskin berdasarkan kriteria yang mengacu pada hak-hak dasar warga miskin.
Hak warga miskin itu, sesuai pada Bab IV dalam Perda kota Medan nomor 5 tahun tahun 2015 tersebut antara lain adalah bahwa setiap warga mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pedidikan, pekerjaan dan berusaha.
Edi dengan tegas mengungkapkan, pembiayaan penanggulangan kemiskinan itu bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Setelah berakhir Sosper, tim Edi Saputra membagikan adminduk berupa KTP, Kartu Keluarga dan akte kelahiran yang diurus timnya secara gratis setiap harinya, sehingga setiap bulannya dibagikan kepada masyarakat sebagai pengabdiannya kepada warga yang memberikan amanah sebagai DPRD Medan.(SB/01)