ASN di Nias Keluar Daerah Wajib Isolasi Mandiri & Rapid Test

sentralberita|Nias~Polres Nias melaksanakan rapat dengan Forkopimda Kota Gunungsitoli di ruang rapat Kantor Walikota Gunungsitoli, Jumat 11 September 2020.
Hadir Walikota Gunungsitoli Ir. Lakebuahomizaro (Pimpinan Rapat), Wakil Walikota Gunungsitoli, Sowaa Laoli, S.E., M.Si, Dan Lanal Nias Letkol Laut (P) Antonius Hendro Prasetyo, Dandim 0213/Nias, Letkol INF. TP. Lobuan Simbolon, Kapolres Nias diwakili Kabag Ops AKP SK. Harefa, S.Pd., M.H, Kajari Gunungsitoli, Futin Halena Laoli LAOLI, S.H., M.H, Wakil Ketua PN Gunungsitoli, Agus Komarudin, S.H,Sekda Kota Gunungsitoli, Ir. Agustinus Zegga dan para Pimpinan OPD lingkup Pemko Gunungsitoli.
Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K menyampaikan, rapat memutuskan, segera menindaklanjuti pendisplinan masyarakat sesuai dengan peraturan walikota tentang adaptasi hidup baru untuk patuh dan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Pemko Gunungsitoli segera menerbitkan Surat Edaran Walikota agar setiap kegiatan yang melibatkan orang banyak / pesta harus ada surat pemberitahuan kepada Kantor Polisi / Koramil terdekat guna diawasi pelaksanaannya dgn berpedoman pada protokol kesehatan covid-19;
Dibuatkan MOU antar Kab. / Kota se-kepulauan Nias melalui Forkada sekepulaian Nias dalam hal menyamakan tindakan dalam dalam mendisplinkan masyarakat;
ASN Pemko yang keluar daerah wajib isolasi mandiri dan setelah itu melakukan rapid test;
Segera diselesaikan transaksi jual beli tempat pemakamam umum korban covid-19 di desa sisarahili gamo Kec. Gunungsitoli dan pembangunan rumah isolasi mandiri pasien covid-19 di Desa Sisambualahe Kec. Gunungsitoli.
Tahapan pilkada yang sedang berjalan, para pihak tetap menjaga diri dan mengikuti ketentuan peraturan yang ada.(SB/01)
.