Terancam Daluarsa,LBH Medan Soroti Kematian Aktivis Munir
sentralberita|Medan ~Terancam daluwarsa,Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan menyoroti kasus kematian aktivis Munir, yang saat ini sudah berjalan 16 tahun namun pemerintah seakan tak peduli dan tidak ada kemauan mengungkap aktor dibalik kematiannya.
“Hingga saat ini sudah 16 tahun berlalu, belum ada kejelasan mengenai kasus Munir. Sedangkan dua tahun lagi kasus tersebut sudah daluwarsa,” ucap Kepala Divisi Perburuhan LBH Kota Medan Maswan Tambak, Selasa (8/9).
Tepat 16 tahun kasus Munir pada 7 September 2020, LBH Medan turut memperingati kepergiannya. Bagi LBH, Munir tidak hanya mengadvokasi kasus-kasus perburuhan, namun sering kali juga menjadi korban militerisme politik perburuhan itu sendiri.
“Tinta sejarah telah mencatat betapa gigihnya perjuangan Munir dalam mengungkap kasus pelanggaran HAM besar, akan tetapi perjuangan tersebut sepertinya mengusik kinerja pemerintah pada waktu tersebut sehingga dalam perjalanan untuk melanjutkan studi ke Belanda Munir diracun menggunakan arsenik,” ungkap Maswan.
Tetapi, kata dia, dalam masa panjang perjalanan kasus kematian Munir, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak pemerintah yang bertanggung jawab penuh atas proses hukum untuk menemukan pelaku terjadinya pembunuhan berencana tersebut.
“Semestinya pemerintah dapat menyelesaikan kasus tersebut dan menangkap aktor intelektual sebelum dua tahun lagi kasus tersebut sudah daluwarsa yang dapat menghentikan kasus dan membuat aktor intelektual bebas tanpa menjalankan persidangan,” ujar Maswan.
Menurutnya, kasus ini menjadi penting diungkap karena akan berdampak pada citra penegakan hukum di negara ini.
“Dan jika kasus ini tidak terungkap maka tidak menutup kemungkinan akan ada kasus Munir Munir lainnya ditambah lagi dengan semakin kompleksnya permasalahan di republik ini,” pungkas Maswan.
Ia mengungkapkan di mata LBH Medan, Munir merupakan sosok yang memiliki integritas serta keberanian yang melampaui batas hal ini dikarenakan Munir sudah biasa berhadapan dengan militer.
“Saat itu Munir sudah biasa berhadapan dengan militer, kelompok yang paling menentukan dalam politik perburuhan Indonesia,” ungkap Maswan.
Sejauh ini, lanjutnya, pengadilan baru menghukum pilot Garuda Indonesia saat itu, Pollycarpus Budihari Priyanto dengan vonis 14 tahun penjara. Vonis itu diberikan setelah melalui berbagai tahapan peradilan. Direktur Utama PT Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan, juga dijatuhi vonis 1 tahun penjara.
“Indra dinilai membantu memasukkan Pollycarpus dalam penerbangan itu sebagai penumpang. Akan tetapi, hingga saat ini banyak pihak menilai bahwa dalang di balik pembunuhan Munir itu belum diketahui,” imbuhnya.
“Oleh karena itu kami meminta agar presiden Republik Indonesia dan lembaga terkait untuk melakukan proses hukum pengungkapan kasus kematian Munir,” tandasnya. (SB/FS).