KPU Sergai TMS-kan Soekirman-T. Ryan, Herdensi :Telah Sesuai UU

sentralberita|Medan -Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan, prosedur pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) untuk perhelatan Pilkada di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik undang-undang pemilihan kepala daerah maupun Peraturan KPU tentang pencalonan.

“Memang itu sudah diatur dalam regulasi, baik undang-undang maupun peraturan KPU.

Misalnya di Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan bahwa partai politik dan atau gabungan partai politik hanya bisa mencalonkan atau mendaftarkan satu bakal calon,” kata Herdensi saat dihubungi, Senin (7/9/2020).

Diketahui, berkas pendaftaran Bapaslon H Soekirman-Tengku Ryan di KPU Sergai dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan minimal 9 kursi di DPRD.

Hal itu sekaitan dengan adanya rekomendasi dukungan dari PAN terhadap Bapaslon Surya Darma-Adlin Tambunan yang sebelumnya telah mendaftarkan diri ke KPU Sergai.

Di hari pertama pendaftaran pada 4 September 2020 sekira pukul 08.00 wib, bapaslon Surya Darma-Adlin Tambunan telah mendaftarkan diri ke Kantor KPU Sergai dengan membawa rekomendasi dukungan PAN.

Lalu pada pukul 12.00 wib, bapaslon H Soekirman-Tengku Ryan mendaftarkan diri yang juga membawa rekomendasi dukungan dari DPP PAN.

Namun, lantaran keduanya memiliki dukungan dari satu partai yang sama, maka KPU memedomani peraturan pendaftaran pasangan calon berdasarkan regulasi yang ada.

Baca Juga :  Komisi 4 DPRD Medan saat Tinjau Saluran Drainase


“Di Sergai ini, ada rekomendasi dari PAN bagi dua bapaslon yang berbeda. Maka KPU harus merujuk kepada UU pemilihan kepala daerah No 1 Tahun 2015 dan itu sudah 4 kali perubahan dan terakhir UU No 6 Tahun 2020.

diatur di pasal 40 ayat 4 yang berbunyi, partai politik itu hanya bisa mencalonkan 1 pasangan calon. Lalu di pasal 43 itu ditegaskan lagi, partai politik atau gabungan partai politik, itu dilarang menarik dukungan terhadap Bapaslon yang mereka usung dan daftarkan,” ucap Herdensi .

Selain itu, lanjut Herdensi, KPU juga merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2017. Yang pada intinya, hal yang sama sesuai dengan UU tentang pemilihan kepala daerah.

Ini dikuatkan lagi oleh Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 sebagaimana dilakukan beberapa kali perubahan.

Di pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mendaftarkan 1 bapaslon.

Pasal 6 ayat 4, itu dinyatakan lagi, partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan Bapaslon ke KPU, tidak boleh menarik dukungannya sejak pendaftaran.

Itu ditegaskannya lagi di Pasal 6 ayat 5 yang berbunyi, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik dukungannya bagi bapaslon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap mendukung bapaslon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bapaslon pengganti,” terangnya.

Baca Juga :  Kerusuhan di Belawan, Ini Tanggapan DPRD Medan

Adanya informasi bahwa, bapaslon H Soekirman-Tengku Ryan akan mengajukan sengketa, Herdensi mempersilahkan.

“Soal mengajukan sengketa, silahkan. Karena itu semacam kanal yang disediakan UU bagi para pihak yang tidak puas keputusan yang sudah dibuat oleh KPU, maka mereka berhak mengajukan gugatan hukum ke bawaslu atau PTUN,” terangnya.

Seperti diketahui, Bapaslon Soekirman-Tengku Ryan semula diusung oleh tiga partai, yaitu NasDem (4 kursi), PAN (4 kursi) dan PKS (2 kursi). Soekirman dan Tengku Ryan menemui kendala saat melakukan pendaftaran di KPUD Sergai pada hari pertama, Jumat lalu.

Pada hari pertama dibukanya pendaftaran, berkas mereka dikembalikan oleh KPU dengan alasan tidak memenuhi jumlah kursi.

Hal ini karena dukungan PAN sudah dipakai lebih dulu oleh pasangan pesaingnya, Darma Wijaya dan Adlin Tambunan.

Informasi yang dihimpun, bapaslon Darma Wijaya dan Adlin Tambunan yang datang mendaftar pagi hari ke KPU, sudah membawa B1-KWK dari PAN.

Meski Soekirman dan Ryan mengklaim sudah membawa B1-KWK terbaru dari DPP PAN yang dikeluarkan pada 3 September 2020, namun berkas itu ditolak oleh sistem.

Pasalnya, berkas yang sama sudah sempat dimasukkan oleh KPU ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).(SB/FS)

-->