Kliennya Dituntut 2,5 Tahun Penjara, PH: Jangan Lupakan LP Atong
sentralberita|Medan ~Selamat Ang (50) warga Jalan HM. Yatim Kelurahan Karya Kecamatan Tanjungbalai Selatan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/9/2020) sore.
Selamat Ang dinilai bersalah dalam kasus penipuan sebesar Rp 400 juta yang dilaporkan Tongariodjo Angkasa SE alias Atong.
Dalam nota tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Buha Reo Christian Saragi, Selamat Ang dinilai melanggar Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dakwaan ke dua jaksa.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa,” ucap JPU Buha Reo Christian Saragi di hadapan majelis hakim yang diketuai Sihol B Manalu di Ruang Cakra 8 PN Medan.
Menyikapi tuntutan ini, Zulham Rany SH selaku penasehat hukum (PH) terdakwa Selamat Ang, menegaskan sampai tuntutan yang diberikan JPU ini pihaknya merasa keberatan. Sebab, antara korban dan terdakwa memiliki ikatan kerja sama dalam sebuah proyek.
“Klien kami sangat keberatan atas tuntutan jaksa ini karena antara korban dan terdakwa memiliki ikatan kerja sama proyek bahkan dalam pengerjaan proyek itu sampai saat ini tidak dibayarkan sehingga dilaporkan ke pihak disnaker dan Poldasu,” beber Zulham Rany, seusai sidang.
Oleh sebab itu, Zulham menegaskan meskipun kliennya dituntut 2,5 tahun penjara namun pihaknya berharap laporan pengaduan (LP) pihaknya tetap ditindaklanjuti.
Diketahui, Selamat Ang, kontraktor pembangunan pelabuhan, melaporkan Tongariodjo Angkasa SE alias Atong selaku pengusaha PT Mila karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 3,6 miliar lebih.
Terlapor disebut telah melakukan pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak. Laporan itu resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dalam Laporan Polisi (LP) bernomor STTLP/433/III/2020/SUMUT/SPKT “I” ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumut, AKBP B Sembiring pada 3 Maret 2020 lalu.
Dalam dakwaan sebelumnya diketahui, kasus penipuan ini bermula saat pada Juli 2018 terdakwa Selamat Ang datang ke kantor pengusaha Atong di Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota.
Saat itu terdakwa menceritakan bahwa kapal milik terdakwa tenggelam, karena hal itu terdakwa meminjam uang sebesar Rp 400 juta kepada korban untuk digunakan membeli kapal.
“Terdakwa berjanji dalam jangka waktu 1 tahun uang tersebut akan dikembalikan, sehingga korban pun memberikan pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp 400 juta.
Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa sebanyak 3 kali yaitu pertama pada tanggal 20 Juli 2018, korban mentransfer sebesar Rp 200 juta selanjutnya kedua pada tanggal 27 Juli 2018, korban mentransfer uangnya sebesar Rp 100 juta dan yang ketiga pada tanggal 30 Juli 2018 sebesar Rp 100 juta,” urai JPU dalam dakwaan.
Setelah uang dikirim ternyata uang itu tidak dibelikan kapal dan terdakwa tidak dapat membuktikan kapalnya tenggelam namun uang sebesar Rp 400 juta tidak dikembalikan kepada Korban.
“Pada tanggal 7 Februari 2020 terdakwa menerima somasi pertama dari kuasa hukum korban yaitu kantor hukum Jasatama Advocate Lawyer Legal Consultant, namun terdakwa tidak menghadirinya karena ada pekerjaan, selanjutnya terdakwa menerima somasi kedua dari kuasa hukum korban, namun terdakwa tidak juga menghadirinya,” sebut Jaksa.
Selanjutnya melalui kuasa hukumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan guna diproses secara hukum. Adapun kerugian yang dialami korban akibat dari perbuatan terdakwa, sebesar Rp 400 juta. (SB/ FS )