Dianggap Tidak Tunduk terhadap Keputusan, DPP PAN Copot Sayutinur dari Jabatan Ketua PAN Sergai

sentralberita|edan~Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) memberhentikan Sayutinur dari jabatan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat keputusan No: PAN/A/Kpts/KU-SJ/397/IX/2020, tertulis memberhentikan dengan hormat Drs H Sayutinur MPd dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dalam surat tersebut, Ridwan Sitorus SE yang menjabat seketaris dan Yudi SH menjabat bendahara DPD PAN Kabupaten Sergai periode 2015-2020 juga diberhentikan dengan hormat.
Didalam SK itu juga memutuskan untuk pengangkatan Ir Soekirman sebagai Plt Ketua DPD PAN Sergai, dan Junaidi S, sebagai sekretaris serta Sugito sebagai bendahara DPD PAN Kabupaten Sergai periode 2015-2020.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno tertanggal 3 September 2020.
Pihak DPD PAN Sergai pun telah menerima salinan SK itu. ‘’Kami telah menerima salinan surat keputusan terkait Plt Ketua DPD PAN Sergai periode 2015-2020. Surat itu kami terima kemarin sore,” ujar Sukarman di kantor DPD PAN Sergai, di Sei Rampah, Sabtu (5/9).
Dalam surat tersebut, DPP PAN memiliki beberapa pertimbangan untuk mencopot Drs H Sayutinur, M Pd dari kursi ketua.
Di antaranya, Sayutinur selaku ketua periode 2015-2020 dianggap tidak bisa mengamankan dan tidak tunduk terhadap keputusan DPP PAN terkait penetapan calon kepala daerah yang diusung oleh PAN.
Dan selanjutnya yang bersangkutan dilarang melakukan aktivitas untuk dan atas nama Ketua DPD PAN Kabupaten Sergai terhitung mulai surat keputusan ini diterbitkan.
“Setelah adanya SK Plt, diharapkan seluruh pengurus di DPD PAN menaati SK DPP PAN terkait Plt dan Pasangan Cabup dan Cawabup yang diusung oleh PAN,” ucap Sukarman.(SB/01/)