Polres Tanjung Balai Amankan 2 Pelaku Curat

sentralberita|Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai mengungkap dan mengamankan 2 orang Pelaku Curat, Jumat tanggal 04 September 2020 sekira pukul 23.00 Wib s/d pukul 01.15 Wib, di Jalan Letjend. Suprapto Lk. IV Kel. TB. Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Menurut Kapolres Tanjungbalai, Sabtu (5/9/2020), pengungkapan itu sesuai Laporan Polisi nomor : LP/19/VII/2020/Poldasu/Res T. Balai/Sek Utara, tanggal 13 Juli 2020.

Pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira Pukul 06.00 Wib di Jalan Letjend. Suprapto Lk. IV Kel. TB. Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, k orban bernama Darlin (36) dengan pelaku pelaku Yoko Deni Hendrawan, Anas Malih Saragih (33). Adapun barang bukti yang ditemukan, 1buah Tang.

Baca Juga :  PWI Sumut Salurkan Bantuan Kepada Wartawan Korban Kekerasan

Selanjutnya Kapolres menyampaikan, hasil penyelidikan/ pemeriksaan saksi korban dan saksi saksi disekitar TKP mengarah kpd pelaku. Sebelum kejadian mempertanyakan kepada korban perihal menutup lebih awal dari

biasanya warung/kedai milik korban, lalu unit Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara mengikuti gerak gerik pelaku sehingga pd hari Jumat tanggal 04 Sept 2020 sekitar Pukul 23.00 Wib melakukan intetogasi dan mengakui perbuatan bersama

Kemudian ke-2(dua) pelaku mengakui masuk kedalam warung/kedai dgn cara memotong kawat jerajak jendela belakang menggunakan Tang lalu mengambil uang sebanyak Rp 1.500.000.-

tabung gas elpiji, mesin grenda, alat2 tukang berupa kunci2 dan hasil perbuatan masih dlm pengembangan.

Lalu kedua pelaku dibawa ke Polsek Tg Balai Utara guna diproses sesuai hukum yang berlaku.(SB/01)

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Ingatkan Netralitas Tugas Pjs dan Plt Bupati/Walikota
-->