Maling Septor Diringkus Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres TebingTinggi.

sentral berita | Tebingtinggi~Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor bernama Abdul Haidir alias Bejoy (40) warga Jalan Gelatik, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, ditangkap Tim Satreskrim polres Tebingtinggi,terkait karena terlibat melakukan  pencurian kenderaan bermotor (curanmor).

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan kepada wartawan, Kamis (3/9/2020) membenarkan,adanya penangkapan  Pelaku ditangkap Satreskrim Polres bersama Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi,tepatnya  di Jalan Letda Sujono Gang Gelatik Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Selasa (1/9/2020)

Dari keterangan Kasubbag, kejadian berawal Senin (20/8/ 2019) lalu, saat itu korban bernama Irianto (43)warga Dusun III Kampung Sigambiri, Desa Mariah Padang,Kecamatan Tebingtinggi,Kabupaten Serdang Bedagai, memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupter Z bernopol BK 2722 NAC,tepatnya di depan rumahnya dengan kunci kontak masih tergantung.

Baca Juga :  Pemko Medan Diminta Medan Segera Tindaklanjuti Skala Prioritas

Selang beberapa saat, korban bersama saksi Agustin Sinaga tiba-tiba mendengar suara sepeda motor miliknya hidup,merasa curiga korban bersama saksi langsung keluar untuk  melihat sepeda motornya di depan rumah,setelah di lihat pelaku langsung membawak kabur sepeda motor miliknya. ujar Kasubbag

Melihat sepeda motor nya di bawa kabur,korban sempat berteriak  ‘maling – maling’, namun pelaku keburu kabur. ” merasa tidak senang sepeda motornya di Bawak kabur oleh pelaku,korban langsung membuat laporan ke polres Tebingtinggi, dan petugas pun langsung  turun kelokasi kejadian guna melakukan olah TKP,  berSelang beberapa Minggu kedepan terduga pelaku akhirnya berhasil ditangkap sat Reskrim polres Tebingtinggi bersama unit Reskrim Polsek TebingTinggi ,” kata Kasubbag Humas.

Baca Juga :  SMSI Akan Gelar TC Bagi Pengurus Pusat Untuk Mendekatkan "Jarak" Agar Tepat Sasaran

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,Pelaku berserta barang bukti 1 unit sepedamotor yang tinggal cup (body) diamankan petugas ke Mapolres TebingTinggi,untuk sementara guna pengembangan lebih lanjut,untuk kerugian korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp. 8 juta,tandas Kasubbag AKP Nainggolan.( SB/ imran)

-->