Hakim PN Medan Meninggal Dunia Di RS Royal Prima Berstatus PDP

sentralberita|Medan~Berstatus pasien dalam pemantauan (PDP) seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Somadi, meninggal di Rumah Sakit Royal Prima, Rabu (2/9/2020).

Humas PN Medan Immanuel Tarigan membenarkan kabar meninggalnya hakim Somadi.

“Beliau meninggal jam 13.30 tadi RS Royal Prima Medan,” ucapnya saat dikonfirmasi Rabu sore.

Namun ia tidak bisa memastikan meninggalnya hakim Somadi karena Covid-19. “Kalau karena itu (Covid-19), kita belum tahu. Ini yang masih kita tunggu keterangan dari rumah sakit,” ujarnya.

Kata dia, sebelumnya hakim Somadi juga sempat menjalani Rapid Test di RS Malahayati Medan.

“Kalau tidak salah hasilnya non reaktif. Tapi karena paru-parunya bermasalah, mereka khawatir mana tahu covid, makanya dirujuklah beliau ke RS Royal Prima,” bebernya.

Baca Juga :  Tinjau Venue Voli Indoor Sport Centre Sumut, Menpora: Satu-satunya Terbaik di Indonesia

Meski demikian, hasil swab test almarhum belum dikeluarkan rumah sakit. Ia menambahakan, pihak keluarga juga berencana akan membawa pulang almarhum ke kampung halaman bila ternyata almarhum bukan meninggal karena Covid -19.

Sementara salah seorang hakim Deson Togatorop yang merupakan rekan se majelis di PN Medan juga menuturkan,pada hari Minggu lalu almarhum sempat mau diterbangkan ke kampung halamannya di Jogjakarta.

Namun pada saat menjalani pemeriksaan di Bandara Kuala,hasil pemeriksaan tidak memungkinkan almarhum diterbangkan ke kampungnya,dan akhirnya di kembali dirawat di RS Royal Prima Medan.

” Pak Somadi hasil apanya itu,sangat rendah jadi pihak bandara tidak mengizinkan untuk diterbangkan,maka dibawa lagi ke RS Royal Prima”,pungkasnya.(SB/ FS)

Baca Juga :  489 Personel Tersebar di Tiga Ring Amankan Debat Kedua Pilgubsu
-->