Polres Simalungun Lakukan Pendisipilinan Masyarakat di Pekan Merek Raya

sentralberita|Simalungun ~ Polres Simalungun melakukan pendisiplinan masyarakat di Pekan Merek Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Selasa, 1 September 2020.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menjelaskan, pendisiplinan masyarakat dilaksanakan oleh Kapolsek Pematang Raya Iptu L Silalahi bersama personel Koramil 14 Raya Serda Darlizon Purba, pegawai Puskesmas Pematang Raya Melis Purba, Lurah Merek Raya Pasma Br Damanik, dan pegawai Dinas Kominfo Pemkab Simalungun Akbar Siregar.
Pendisiplinan masyarakat bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Kapolsek Pematang Raya mengimbau masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker, jaga jarak (physical distancing), hindari keramaian/kumpul-kumpul (social distancing) pada saat beraktifitas, serta mengajak masyarakat sesering mungkin untuk mencuci tangan setelah melakukan kegiatan/aktivitas.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Pamatang Raya, Koramil 14 Raya, Dinas Kominfo Pemkab Simalungun, Puskesmas Raya, dan Lurah Merek Raya juga membagikan masker kepada para pedagang dan masyarakat yang datang ke Pekan Merek Raya.
“Hari ini adalah hari pekan, biasanya aktifitas perdagangan di pekan ini ramai. Untuk itu kita bersama TNI yaitu Koramil 14 Raya berserta Dinas Kesehatan dan Pemerintahan Kecamatan Pematang Raya bersama-sama menyampaikan imbauan serta pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap menggunakan masker dan melaksanakan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari.
Juga pada saat ini harus menjaga jarak antara pedagang dan pembeli, antara pembeli dan pembeli harus sama-sama melaksanakan protokol kesehatan,” kata Iptu L Silalahi.
Kapolsek Pematang Raya menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat dalam penanganan pencegahan penyebaran COVID-19, sesuai arahan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, yang meminta agar kegiatan sosialisasi dilakukan oleh seluruh polsek jajaran Polres Simalungun, bekerja sama dengan koramil di wilayah masing-masing dalam rangka pendisilinan penggunaan masker serta mengikuti protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari. (SB/01)