2 Kurir Ditangkap, Jaringan Sabu Tanjungbalai-Labusel Berhasil Diungkap Polres Labuhanbatu

sentralberita|Labuhanbatu~Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan sabu Tanjungbalai-Labuhanbatu Selatan (Labusel). Dua orang kurir ditangkap.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu, KBO Iptu Iwan Mashuri, Kanit Idik I Ipda Sarwedi, Kanit Idik II Ipda Tito Alhafezt, dan Kasi Propam Ipda Kusno Siagian dalam konferesi pers, di Mapolres Labuhanbatu, Selasa ( 1/9/2020)

Dijelaskan, periode 27 Agustus hingga 31 Agustus 2020, Polres Labuhanbatu, Polsek Torgamba, dan Polsek Kota Pinang mengungkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu sebanyak tiga kasus di wilayah Labuhanbatu Selatan, dan Labuhanbatu dengan lima tersangka.

Rinciannya, satu kasus oleh Satres Narkoba dengan tersangka BRF, 41 tahun, warga Tanjungbalai, dan AAM, 42 tahun, warga Tanjungbalai.

Satu kasus oleh Polsek Torgamba dengan tersangka AA, 37 tahun, warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu Torgamba, Kabupaten Labusel, dan KP, 31 tahun, warga Dusun Cindur, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Keluarga Besar Polres Labuhanbatu Halal Bihalal Penuh Kebahagiaan

Kemudian satu kasus oleh Polsek Kota Pinang dengan identitas tersangka BH, 41 tahun, warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Total barang bukti yang disita sabu 204,77 gram, jelas Kapolres.

Dari lima orang tersangka yang berhasil ditangkap, dua orang tersangka merupakan warga Tanjungbalai inisial BRF dan AAM. Keduanya ditangkap Satres Narkoba pada Senin malam, 31 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dan berhasil menyita 202,97 gram narkotika sabu.

Kedua tersangka diduga adalah jaringan Tanjungbalai yang menyuplai sabu ke Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan. Kedua tersangka sudah dua kali berhasil meloloskan sabu ke Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan, papar Kapolres.

Baca Juga :  Kapolres Labuhanbatu Sikat Habis Peredaran Narkoba

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba dan harapannya kepada masyarakat, dan awak media agar bekerja sama dalam pemberantasan narkoba, saling berbagi informasi dalam pemberantasan narkoba.

Terhadap kelima tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, pungkas Kapolres. (*)

Teks Foto
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Res Narkoba AKP Martualesi memperlihatkan barang bukti sabu saat konferesi pers, di Mapolres Labuhanbatu, Selasa, 1 September 2020.(SB/01)

-->