Tersangka 95 Butir Ektasi dan Pencuri Handphone Dibekuk

sentralberita|Tanjungbalai~Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 1 orang tersangka kasus Narkotika jenis PIL Extacy di
Jln.Lingkar Utara Kel.Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Dari tangan tersangka Suhari seorang Nelayan di Jln. Pancing Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung balai, Senin (10/8/2020) diamankan 95 PIL Extacy terbungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika dengan berat Kotor 33,90 Gram, 1 unit HP StrawBerry warna putih, satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna putih NO.POL: 3474 QAJ, Uang tunai Rp. 200.000.
Menurut Kapolres Tanjungbalai, Putu Yudha Prawira, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak ada 1 orang laki-laki yang sedang membawa/memiliki Narkotika jenis PIL EXTACY. Atas informasi tersebut team Unit 1 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU WariyonoO melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil belajarlidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka sedang melintas mengendarai sepeda motor Jenis Honda PCX
warna putih dan ditemukan 95 Butir PIL EXTACY didalam bungkus klip transparan berisi diduga Narkotika jenis PIL EXTACY yang didapat di kantong/saku baju depan sebelah kiri dan uang tunai senilai Rp.200.000 di dalam kantong celana sebelah kiri depan.
Kemudian petugas menginterogasi menerangkan bahwa narkotika tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh/dibeli dari seorang laki-laki bernama Kuteng di Teluk Nibung.
Selanjutnya Tim mendatangi kediaman namun sudah tidak berada di lokasi. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai amankan pencuri HP di Rumah Warga padda hari Minggu (9/8/2020).
diJln. Singosari Gg. Hj. Lingk. VI Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Barang bukti 1 unit HP Androi merek Vivo Y12 warna biru, 1 buah kotak HP Androi merek Vivo Y12, 1 buah kunci Sp. Motor Vario yang diambil dari dalam ruang tamu pelapor oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.2.750.000 dan selanjutnya pelapor membuat pengaduan ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai, Kata Kapolres.
Personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung menuju tempat tersangka dan melakukan penangkapan terhadap yg sedang mengendarai Sp. Motor Honda Beat.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tersangka Doz dan mntara mengakui melakukan pencurian tsb. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Datuk Bandar dilakukan diproses lanjut.(SB/01)