Polrestabes Medan Bakar 348 Kg Ganja Kering

sentralberita|Medan~ Sebanyak 348 kilo gram ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar yang disita dari 3 tesangka, Jumat (28/8/2020) di Polrestabes Medan.

Ketiga tersangka tersebut berinisial IT ( 35) warga Kuta Cane lama, Kecamatan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara, SA ( 56) warga Klambir Lima, Lingkungan, Gang Ima, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan MR ( 47) warga Jalan Gatot Subroto,Gang Amal, Kelurahan Sei Sekambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Kapolrestabes Medan, Kombes pol Riko Sunarko menjelaskan, kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2920, Jam 1:30 WIB, Polsek Pancur Batu melakukan penangkapan terhadap dua orang

pelaku berinisial IT dan SA dijalan yayasan komplek perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia dengan barang bukti 6 kotak kardus berisi 114 bal ganja kering seberat 118 Kg.Sebanyak 348 kilo gram ganja kering dimusnahkan

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Begal Bersenjata Tajam

“Kemudian Satreskoba Polrestabes Medan juga ada melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial MR dijalan Gatot

Subroto/jalan Amal, Kelurahan Sei Sekambing D dengan barang bukti 240 bungkus ganja dengan berat 240 kg yang ditemukan didalam kamar tersangka”,ucap Kombes Pol Riko Sunarko.

Lanjutnya lagi, 1 kg ganja jika dipasaran harganya mencapai Rp.2.000.000 maka jika dikalikan dengan 358 kilo gram maka hasilnya Rp.770.000.000.

“Jika dijual peramplop dengan harga 5000 dikali 358 kilo maka keuntungan yang didapat oleh para bandar mencapai 1.79 Milyard dan jika di asumsikan 1 amplop digunakan untuk 5 orang dan dikalikan 358 kg maka akan ada 1.799.000 orang korban penyalahgunaan narkoba.

Dengan digagalkannya 358 kg ganja berarti sebanyak itu pula anak bangsa bisa diselamatkan.

Baca Juga :  HUT Humas Polri ke-73, Polrestabes Medan Gelar Donor Darah Untuk Kemanusiaan

Untuk para tersangka kita jerat dengan pasal 111 ayat 2, Subs pasal 132 dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan maksimal Hujaman mati atau denda 10 Milyard rupiah”,ucap Riko Sunarko.(SB/01)

-->