Sidang Pemilik Sabu Dan Ekstasi Hadirkan Saksi Polisi

sentralberita|Medan ~Sidang Zul Asmi Siregar terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 50,90 gram dan 4000 butir pil ekstasi kembali digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/8)diketuai Hakim Jarihat Simarmata,menghadirkan saksi Polisi.

Dalam sidang denganagenda pemeriksaan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Pangabean SH menghadirkan dua saksi polisi
dari Polda Sumut yang melakukan penangkapan.

Ralph J Simanjuntak dan Togu menjelaskan, pada saat terdakwa di tangkap, ditemukan barang bukti sebanyak ribuan gram narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di dalam sebuah tas warna biru yang terdakwa bawa.

“Saat penggeledahan itu kami bersama tim menemukan sabu dan pil ekstasi yang disaksikan sendiri oleh terdakwa Zul Azmi Siregar,”
kata Ralph J Simanjuntak yang langsung di amini Togu Sari Maju Simamora.

Dikatakan saksi, menurut pengakuan terdakwa barang itu mau diantarkan terdakwa ke Medan atas suruhan
Agus Jumadi Pily Als Bonok dengan imbalan Rp25 Juta.

Lebih lanjut, dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna biru berisikan 4 bungkus plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Qing Shan berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 4.000 gram dan 1 bungkus alumunium foil warna silver berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram.

Berikutnya satu bungkus plastik putih dibalut dengan lakban warna bening berisikan narkotika jenis pil exstasi warna orange berbentuk persegi dengan logo Spongebob sebanyak 1.000 butir seberat 300 gram, dan pil exstasi warna ungu berbentuk segitiga berlogo “S” sebanyak 3.000 butir dengan berat keseluruhan 900 gram.

Baca Juga :  Komitmen Polres Labuhan Batu Ungkap Berbagai Kasus Narkoba Forkompinda Dan Masyarakat Berterima Kasih Apresiasi Dengan Puluhan Karangan Bunga

“Didalam tas warna biru yang ada pada terdakwa juga ditemukan 6 bungkus plastik Alumunium Foil yang didalamnya terdapat serbuk berwarna abu-abu diduga narkotika dengan berat keseluruhan 90 gram,”beber saksi.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2020 sekira pukul 04.15 Wib saksi Ralph. J. Simanjuntak dan saksi

Togu Sari Maju Simamora kembali melakukan penangkapan terhadap saksi Agus Jumadi Pily Alias Bonok yang sedang menunggu dan akan menerima narkoba jenis sabu maupun pil extasi dari terdakwa Zul Azmi Siregar.

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi Agus Jumadi Pily Als Bonok ditemukan barang bukti berupa satu unit Handphone merek Samsung warna putih,”jelasnya.

Selanjutnya saksi Ralph J Simanjuntak dan saksi Togu Sari Maju Simamora melakukan introgasi terhadap saksi Agus Jumadi Pily Alias Bonok. Lalu Jumadi Pily Als Bonok mengatakan bahwa sabu dan pil extasi tersebut akan diserahkan kepada saksi Unriasi Als Asi,

Seterusnya, saksi Ralph. J. Simanjuntak dan saksi Togu Sari Maju Simamora membawa terdakwa bersama dengan saksi Agus Jumadi Pily Als Bonok untuk melakukan penangkapan terhadap saksi Unriasi Als Asi, dan sekira pukul 08.00 Wib .

Baca Juga :  Buka High Level Meeting, Pj Bupati Langkat Komitmen Kendalikan Inflasi Melalui Kerjasama Antar Daerah Brastagi

Dari saksi Unriasi Als Asi ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Vivo warna Biru ,Satu unit Handphone merek Samsung warna putih dengan ,satu unit Handphone merek Nokia warna Biru dan satu unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna Hitam dengan No. Pol BK 5813 ADH.

“Untuk selanjutnya terdakwa Zul Azmi Siregar bersama dengan saksi Agus Jumadi Pily Als Bonok dan saksi Unriasi Als Asi berikut barang bukti dibawa ke Mapoldasu yang mulia,”bilang saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Pangabean SH, dalam dakwaannya mengatakan terdakwa awalnya sebelum tertangkap polisi
terdakwa bertemu dengan RAM (DPO) lalu RAM langsung mengoper 1 buah tas warna biru.

Setelah terdakwa menerima 1 buah tas warna biru tersebut, lalu terdakwa langsung pergi menuju Medan dan sekira Jam 22.30 Wib saksi Ralph. J. Simanjuntak dan saksi Togu Sari Maju Simamora (keduanya anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) menghadang dan menghentikan sepeda motor yang terdakwa kendarai.

“Selanjutnya kata JPU, saksi Ralph. J. Simanjuntak dan saksi Togu Sari Maju Simamora langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa
Zul Azmi Siregar dan mengamankan barang bukti berupa ribuan gram narkoba.(SB/FS )

-->