Himbau Patuhi Protol Kesehatan Gencar di Tanjungbalai

Himbau Patuhi Protol Kesehatan Gencar di Tanjungbalai
sentralberita|Tanjungbalai~Himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan terus menerus gencar disosialisasikan di Tanjungbalai.Halnya, hari ini, Sabtu (22/8/2020), Sat Lantas Polres Tanjung Balai melakukannya.
“Sebagai upaya kita menindak lanjuti kebijakan Kapolri guna memberikan Penerangan tentang Penanganan pencegahan penyebaran virus corona sebagai bagian dari pelayanan Polri Khususnya Sat Lantas Kepada Masyarakat,”ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.
Dengan Mobil Dinas Sat Lantas Polres Tanjung Balai, Pamflet Himbauan Pencegahan virus Corona, Pengeras suara ( Toa ) di Jalan Sudirman Jln. Gereja , Jalan Sisingamangaraja Jalan Ahmad Yani dan Zebra Croos Kota Tanjung Balai, Keliling Kota Tanjung Balai, himbauan agar mematuhi protokol kesehatan itu dilakukan.
Himbauan disampaikan Kasat Lantas AKP HW. SIahaan, SH, KBO dan Para Kanit Sat Lantas Polres Tanjung Balai, Personil Sat Lantas Polres Tanjung Balai.
Disampaikan ajakan gar bersama sama melakukan pencegahan terhadap virus corona dengan Air Bersih yang Mengalir
, Semprotkan desinfektan ke ruangan dan barang-barang yang sering disentuh serta di pegang.
Antara lain : gagang pintu, gagang kursi, dan benda lain yang rentan di pegang oleh tangan kita / orang lain, bagi para orang tua beserta anak sekolah agar mengamankan diri dirumah dengan berdiam diri untuk tidak keluar rumah supaya tidak rentan tersentuh oleh virus corona.
Apabila kondisi badan terasa demam, gangguan tenggorokan sakit dan kurang fit agar segera di cek kepuskesmas / rumah sakit terdekat, sebarkan informasi ini kepada seluruh keluarga, teman dan sanak saudara.
Gunakan / pakailah masker setiap saat baik di dalam rumah ataupun diluar rumah.
sosialisasikan kepada masyarakat secara langsung di jalan dan di pemukiman serta tempat keramaian agar secara bersama sama mencegah tersebarnya virus corona dimulai dari diri sendiri, keluarga dan orang lain, ujar Kasat Lantas AKP HW. SIahaan, SH (SB/01).