Youtuber Aleh Nistakan Nabi Muhammad Diadili

sentralberita|Medan ~Youtuber asal Medan, Rahmat Hidayat alias Aleh (19) harus duduk dibangku pesakitan untuk mempertanggungjawabin perbuatannya di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8).
Pasalnya, Warga Jalan Ileng Gang Nangka LK II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan ini dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Dalam sidang yang berlangsung secara teleconference, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yarma Sari mengatakan, pada hari Selasa tanggal 07 April 2020 sekira pukul 21.00 wib, terdakwa Aleh sedang berkumpul dengan teman-temannya di rumah Fahrezi Gilang Aprilian di Jalan Kawat I Kel Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.
Kemudian mereka membuat cover lagu, lanjut Jaksa, dengan dengan cara sambil bermain gitar dan menyanyikan lagu serta merekamnya dengan menggunakan Handphone. Selanjutnya keenam orang tersebut sepakat membuat cover lagu islami berjudul “Aisyah”.
“Karena sedang tenar, keenamnya menyanyikan syair lagu islami “Aisyah” secara bersama kemudian direkam video hingga lagu selesai dengan menggunakan Handphone, milik terdakwa yang diletakkan diatas meja, karena hasil rekaman video tersebut mereka anggap belum kocak/lucu kemudian mereka mengulangi beberapa kali perekaman video,” terang Jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Somadi.
Jaksa melanjutkan, Deni Fahrizal Lubis Als Deni memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya keatas lalu seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik atas tempat tidur dan menghadap ke belakang agar kemudian ditolong. Namun terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan.
“Dengan membuka celana panjang yang sedang dikenakannya sehingga pada bagian bawah terdakwa hanya menggunakan celana pendek boxernya lalu melipat lagi bagian ujung celana keatas hingga ke pangkal paha/selangkangan, lalu saat ditempat tidur dan menghadap kebelakang terdakwa kemudian menungging sehingga memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana boxer pendek yang ujungnya telah terlipat keatas sampai ke pangkal paha/selangkangan,” ucap jaksa.
Atas perbuatannya, banyak umat islam yang melihatnya menjadi marah, tersinggung dan merasa dilecehkan karena lagu yang mereka nyanyikan tersebut adalah lagu islami dimana syair lagu tersebut menceritakan tentang sifat dan kebaikan istri Nabi Muhammad SAW yang bernama Aisyah.
“Dengan ini, sebagaimana diatur dan diancam 6 tahun penjara yang sudah diatur dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) subs 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 156a huruf a KUHP,” tutup Jaksa mengakhiri dakwaan.
Setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.
“Sidang kita tunda sampai pekan depan dengan agenda keterangan saksi,” tutup majelis.(SB/FS)