Jelang Pilkada Kabupaten Simalungun Pemekaran Daerah Jadi Janji Politik

sentralberita|Medan ~ Menjelang Pemilihan Kepala Daeraj di Kabupaten Simalungun Desember Tahun 2020 nanti, isu-isu politik ditengah masyarakat semakin hangat diperbincangkan. Salah satunya pemekaran daerah Kabupaten Simalungun.

Tokoh pemuda Simalungun Hataran, Felix Sidabutar menuturkan masyarakat masih menunggu realisasi pemekaran Kabupaten Simalungun yakni Simalungun dan Simalungun Hataran. Bahkan selama ini pemekaran kerap dijadikan janji politik para calon kepala daerah di Pilkada.

“Jelang Pilkada tahun ini, saya berharap mewujudkan pemekaran Simalungun harus menjadi komitmen setiap calon. Usulan dan persyaratan pemekaran Simalungun sudah berada di pemerintah pusat. Sekarang bagaimana agar pemekarannya direalisasikan,” kata tokoh pemuda Felix Sidabutar kepada wartawan, Kamis (13/8).

Ditambahkan, aspirasi pemekaran harus terus digaungkan, agar pemerintah dapat melihat jelas bahwa masyarakat Simalungun Hataran sesuai kebutuhan daerahnya memang sudah sangat mendambakan pemekaran daerah.

Menjelang Pilkada di Simalungun, pemekaran Kabupaten Simalungun kerap dijadikan janji politik setiap calon bahkan sudah menjadi masalah klasik bagi masyarakat Simalungun pada umumnya.

Baca Juga :  Sutarto Harapkan Putusan MK Menjadi Penguatan Dalam Demokrasi

Menurut praktisi media ini, pemekaran harus terus digaungkan, karena aspirasi pemekaran murni dari arus bawah masyarakat Simalungun.

“Semangat menggaungkan pemekaran, sangatlah penting sebagai masukan bagi pemerintah pusat. Agar mereka mengerti bahwa pemekaran sangatlah dibutuhkan dalam percepatan pembangunan di Simalungun Hataran,” ujarnya.

Dekan Fisipol USU, Dr Muhriyanto Amin, S.Sos menuturkan proses rencana pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otonomi baru harus memenuhi syarat sebagai berikut (1) administratif, (2) teknis dan (3) fisik kewilayahan.

Syarat administratif meliputi adanya persetujuan dari DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan mencakup wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri (untuk rencana pemekaran propinsi), dan meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri (untuk rencana pemekaran kabupaten/kota ).

Baca Juga :  Tol Kuala Tanjung-Indrapura Dibuka, Sutarto Berharap Naikkan Perekonomian Sumut

Syarat tersebut menjadi dasar pembentukan daerah baru yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, kependudukan , sosial budaya , sosial politik, potensi daerah, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Sedangkan syarat fisik meliputi paling sedikit harus memliki 5 kabupaten kota untuk pembentukan provinsi, 7 kecamatan untuk pembentukan kabupaten, 4 kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.

Sebelumnya, DPRD Sumut telah menyetujui usulan pemekaran Kabupaten Simalungun. Kabupaten yang dimekarkan diberi nama Kabupaten Simalungun Hataran dengan ibu kotanya di Perdagangan yang terletak di Kecamatan Bandar.

Kabupaten Simalungun Hataran terdiri dari 15 kecamatan yaitu, Kecamatan Siantar, Gunung Maligas, Gunung Malela, Dolok Batu Nanggar, Pematang Bandar, Bandar Huluan, Bandar Masilam, Bandar, Ujung Padang, Bosar Maligas, Hutabayu Raja, Jawa Maraja Bah Jambi, Tapian Dolok, Tanah Jawa dan Kecamatan Hatonduhan. (SB/FEL)

-->